Monday, January 13, 2025
HomeHukum KriminalTim Jaksa Intelijen dan Pidsus Kejari Kota Madiun Terima Piagam Penghargaan Dari...

Tim Jaksa Intelijen dan Pidsus Kejari Kota Madiun Terima Piagam Penghargaan Dari PT. POS Indonesia (Persero)

Foto: Kasiintel (kedua dari kanan) didampingi Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi SH,MH (paling kanan) saat terima Piagam Penghargaan.

DERAP.ID II Madiun – Tim Jaksa Bidang Intelijen Dan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Madiun menerima Piagam Penghargaan KARYA JASA Dari EVP Regional V Jatim-Bali-Nusra PT. Pos Indonesia (Persero) Yang Disampaikan Oleh Rian Syahariany Syam, EGM, Kantor Cabang Utama (KCU) Madiun 63100 Atas Keberhasilan Kejaksaan Negeri Kota Madiun Dalam Mengungkap Adanya Penyalahgunaan Keuangan Di Kantor Pos Cabang Utama Madiun, Kamis (29/12/22)

Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi, SH, MH mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan sinergitas Kejaksaan Negeri Kota Madiun (APH) dengan PT Pos KCU Madiun (BUMN) dalam melakukan tusinya masing masing sebagai upaya pemberantasan Tipikor.

Kasiintel Kejari Kota Madiun A. Heru Prasetyo, SH, MH mengatakan awal mula pengungkapan perkara ini diawali dari laporan yang diterima oleh Bidang Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Kemudian dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan yang selanjutnya ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai PT. Pos Indonesia  KCU Madiun.

Lebihl lanjut Heru menjelaskan bahwa terjadinya tindak pidana  itu terjadi saat bendahara PT Pos Indonesia kantor Cabang Utama Madiun mengambil cuti selama 14 hari untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar covid-19 di tahun 2021.

Kemudian bendahara tersebut menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada oknum dengan inisial DR yang saat itu sebagai kasir. Dan selama menggantikan sebagai Bendahara, DR diduga melakukan perbuatan diluar SOP hingga  Usai bendahara tersebut cuti.

Pada saat Serikat Pekerjaan  Indonesia (SPI) melakukan pemeriksaan di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Madiun ditemukan selisih dana Rp, 650 juta.

“Ketika perkara ini masuk ke tahap penyidikan diketahui dari total itu (Rp., 650 juta) sejumlah Rp 90 juta telah dikembalikan oleh DR (tersangka), sementara sisanya Rp 560 juta menjadi kerugian yang dialami oleh PT Pos Indonesia”,  jelas Heru panggilan akrab Kasiintel Kejari Kota Madiun.

Dalam perkembangannya Kejaksaan Negeri Kota Madiun setelah menemukan bukti permulaan yang cukup kemudian melakukan penahanan terhadap inisial DR (40), mantan karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) kantor cabang utama Madiun pada Jum’at, 14 Oktober 2022. DR ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 650 juta di Kantor Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Madiun tahun 2021, pungkas Heru. ( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments