Saturday, February 15, 2025
HomeHukum KriminalPenasehat Hukum Lilin Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan JPU di PN Madiun

Penasehat Hukum Lilin Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan JPU di PN Madiun

DERAP.ID II Madiun – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun Bayu Danarko SH dengan terdakwa Lilin Ernawati yang dijerat dengan pasal 378 & 372,pada persidangan yang mengagendakan penyampaian dan pembacaan nota keberatan atau Eksepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa kembali digelar pada Rabu 21 Desember 2022 kemarin. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cristine Natalia Sumurung SH MH , dengan Hakim Anggota Rachmat Kaplale SH dan Ade Irma Susanti SH MH.

Dalam persidangan tersebut terdakwa Lilin Ernawati memberikan kuasa hukum kepada dua Pengacara dari kantor hukum yang berbeda. Yang menarik dalam persidangan tersebut kedua Penasehat Hukum terdakwa membacakan dan menyampaikan nota keberatan atau Eksepsi sendiri sendiri ( 2 eksepsi ). Kedua Penasehat Hukum terdakwa tersebut adalah Wawan Sugiarto SH MH dari kantor hukum ” W & Partners ” dan Welly Dany Permana SH MH dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum MV & Partners.

Atas hal tersebut Ketua Majelis Hakim Cristine Natalia Sumurung SH MH sempat menanyakan kepada Terdakwa apakah betul telah memberikan Kuasa kepada kedua Advokat tersebut dan dijawab oleh Terdakwa betul. Namun dikatakan lebih lanjut oleh Terdakwa bahwa dirinya telah menyampaikan kepada keluarganya bahwa dirinya mencabut Kuasa yang telah dia berikan kepada Wawan Sugiarto SH MH sebagai Kuasa Hukumnya . Namun demikian oleh karena hingga sidang tersebut dibuka belum ada surat pencabutan yang masuk ke Majelis Hakim, kepada kedua Advokat dipersilahkan menyampaikan Eksepsinya masing masing.

Wawan Sugiarto SH MH dalam eksepsinya antara lain menyatakan bahwa dakwaan jaksa dinilai sangatlah tidak cermat sekaligus salah penerapan hukumnya. Rumusan delik dalam dakwaan tersebut dinilai merupakan ” Rekayasa ” yang sengaja dikedepankan sehingga membentuk suatu ” konstruksi hukum ” yang dapat menyudutkan terdakwa pada posisi lemah secara yuridis dan tidak sesuai dengan kenyataan yang tertuang dalam BAP.

Lebih lanjut dikatakan dalam Eksepsi tersebut bahwa mencermati BAP penyidik dapat diketahui sesungguhnya ,sebenarnya , kenyataannya , faktanya , kejadiannya , peristiwanya ,hubungan hukum antara saksi Yusuf Roni dengan Terdakwa Lilin Ernawati adalah Perkara Perdata. Sebagai pihak ketiga yang memiliki maksud melunasi pinjaman terdakwa Lilin di Bank Mandiri cabang Madiun sebesar Rp.490.000.000,- yang menurut terdakwa bahwa pelunasan tersebut dibuktikan dengan Kuitansi dan bukan kuitansi jual beli. Setelah itu ketika terdakwa diajak ke Notaris untuk AJB , Terdakwa langsung disodori AJB dan terdakwa tidak bersedia tanda tangan dengan alasan merasa tidak pernah diajak membuat AJB . Apakah perbuatan terdakwa menerima maksud Yusuf Roni melunasi hutang terdakwa dan menolak AJB karena tidak merasa membuat kesepakatan merupakan perbuatan pidana  ?

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Lilin Ernawati satunya yakni Wely Dany Permana SH MH dalam eksepsinya menyampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa . Beberapa hal yang dikatakan antara lain memohon kepada Majelis Hakim untuk senantiasa menegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan dan perundang undangan. Penegakan supremasi hukum dengan hati nurani yang bersih dengan mengabaikan unsur subyektifitas dan tetap berdasarkan fakta fakta dan kebenaran materi dengan menganut azaz praduga tidak bersalah ( presumption of inncent ) serta mengutamakan Obyektifitas , Independensi tanpa dicampuri dan dipengaruhi intervensi dari pihak pihak tertentu.

Dikatakan lebih lanjut dalam Eksepsi tersebut bahwa dasar hukum mengenai keberatan terdakwa / Penasehat Hukum terhadap surat dakwaan JPU diatur dalam pasal 156 ayat(1) KUHAP yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa atau Penasehat Hukumnya dapat mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau Dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Welly Dany Permana lebih lanjut menyatakan bahwa JPU tidak memiliki kewenangan menuntut ( Penghentian Penuntutan ). Bahwa sesuai pasal 140 ayat (2) KUHAP Penuntut Umum seharusnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan karena perkara a quo bukanlah perbuatan pidana melainkan perkara perdata dan telah diputus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan alasan bahwa dahulu dalam proses penyidikan antara Terlapor ( yang pada saat ini sebagai Terdakwa ) dengan Pelapor telah berjalan proses peradilan Sengketa Perdata , Terlapor/Terdakwa sebagai Penggugat Konvensi menggugat Perbuatan Melawan Hukum atas penguasaan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.861 atas nama pemegang hak Lilin Ernawati ( Terdakwa ) terletak di jln Barito,Kelurahan Pandean Kota Madiun.

Dalam Putusan PN Madiun ,Putusan perkara perdata No.9/Pdt.G /2022/PN.MDN,tanggal 12 july 2022 dengan amar putusan dalam eksepsi ,menolak eksepsi Tergugat Konvensi.Dalam pokok perkara : Dalam Konvensi Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Dalam Rekonvensi : Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat Rekonpensi untuk sebagian. Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak mau menandatangani Akta Jual Beli adalah Perbuatan Melawan Hukum.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melakukan jual beli kepada Penggugat Rekonvensi atas tanah dan bangunan yang berada di jalan Barito tersebut.

Intinya eksepsi dari dua Penasehat Hukum terdakwa bahwa perkara Pidana yang kini menjerat Kliennya adalah ranah perkara perdata, dan meminta kepada Majelis Hakim memutus dakwaan jaksa batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Akhirnya sidang ditunda dua pekan kedepan untuk memberikan kesempatan bagi JPU untuk menanggapi Eksepsi penasehat hukum terdakwa. ( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments