Monday, October 14, 2024
HomeHukum KriminalKPK Menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo SH, Dalam Kasus Dugaan Suap

KPK Menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo SH, Dalam Kasus Dugaan Suap

DERAP.ID I|Jakarta,-  KPK Menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo SH, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dia diduga menerima uang Rp 3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS SKM Pailit.
“Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dari Pihak RS SKM mengajukan permohonan kasasi ke MA dengan permohonan agar Putusan Tingkat Pertama itu dinyatakan Tidak Berlaku dan RS SKM Tidak Dinyatakan Pailit. Diduga bahwa ada pendekatan dan komunikasi yang dilakukan pihak SKM, yakni Wahyudi selaku Ketua Yayasan dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA dengan tujuan agar permohonannya dikabulkan.
“Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang,” jelas dia.
KPK juga menduga terjadi Pemberian uang secara bertahap dan total mencapai  Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo lewat MH dan AB. Sementara suap diduga diberikan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.
“Dengan adanya serah-terima uang itu diduga dilakukan selama Proses Kasasi masih berlangsung di MA,” ucap Firli.
Penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi Putusan. Dia menduga Permintaan saudara Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit untuk dikabulkan.
“Uang pemberian dengan sejumlah uang Yang diduga untuk mempengaruhi isi Putusan dan setelah uang diberikan maka Putusan Kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” ucapnya.
Edy Wibowo bakal ditahan 20 hari Pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan atau Gedung Merah Putih.
“Untuk kebutuhan Dari Hasil proses penyidikan, Tim Penyidik saat ini menahan Tersangka EW selama 20 Hari Pertama, sejak dimulai Pada Tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” tutur Firli.
Dengan semua Perbuatan, Edy Wibowo bersama dengan Muhajir Habibie dan Albasri dapat  dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments