Penasehat HukumTerdakwa Rolland E Potu, SH.,MH, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum”Tidak Cermat”

DERAP.ID|| Surabaya,-  Sidanga perkara lanjutan yang membelit para terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-sama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, dengan terkait perkara pengeroyokan terhadap korban Lauw Shirley Andayani Loekito dengan agenda pembacaan Nota keberatan atau Eksepsi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno SH di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus. Pada Hari Senin, (07/10/2022).

Penasehat Hukum Rolland E Potu, SH.,MH., juga mengatakan bahwa, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Parlan SH, tidak ada kecermatan dalam penyususunan surat dakwaan. Dimana dalam penyusunan surat dakwaan pihak Jaksa Penuntut Umum Parlan SH, dengan melakukan teknik penghabungan dari Para Tiga Terdakwa.

“Kami, Dari Penasehat Hukum para terdakwa untuk meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari para tiga terdakwa, untuk menyatakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Parlan SH, Batal Demi Hukum sehingga perkara tidak bisa dilanjutkan,” kata Penasehat Hukum Terdakwa Rolland SH, di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan tepatnya di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus.

Penasehat Hukum Terdakwa, Rolland  E Potu SH, menambahkan bahwa, dalam Eksepsinya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Parlan SH, untuk segara membebaskan para Tiga Terdakwa dari dalam Tahanan. Untuk memulihkan Harkat, Martabat dan Nama Baik Para Terdakwa.

Dengan atas eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum para terdakwa Rolland  E Potu SH, Jaksa Penuntut Umum Suparlan SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, untuk meminta waktu seminggu dengan agenda tanggapan eksepsi.

” kami untuk meminta waktu seminggu Yang Mulia,” kata Jaksa Penuntut Umum Suparlan SH.

Ketua Majelis Hakim Sutarno SH, mengatakan bahwa, untuk Agenda Tanggapan Eksepsi ditunda Pada Tanggal 10 November 2022.

“Sidang ditunda untuk tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas Nota keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum para terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Sutarno SH, dalam Persidangan.Berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Parlan SH, menyebutkan bahwa, Tepatnya pada Tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat itu saksi Lauw Shirley Andayani Loekito SH, untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub yang memiliki Hutang Sebesar Rp. 250 Juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumnya Lauw Shirley SH, untuk sepakat dengan saksi Ajub untuk menyelsaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 milaar.

Lauw Shirley SH, dengan membawa bukti BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan para terdakwa Terry, dan Ajub belum datang. Merasa terdakwa Terry tidak pernah melakukan transaksi untuk pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley SH, dan terdakwa Terry mengatakan supaya menunggu Ajub saja.

Pada saat Lauw Shirley SH, duduk dikursi,tiba tiba Terdakwa Terry berusaha untuk mengusir dan dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangannya, Saat itu Korban Lauw Sherley SH, berdiri terus dari belakang langsung didorong-dorong oleh TerdakwaTerry untuk diusir keluar showroom.

Setelah itu Lauw Sherley SH, membalikkan badan untuk berhadapan dengan Terdakwa Terry sambil mengambil gambar video menggunakan Handphone, dan sambil berjalan mundur untuk keluar showroom.

Dan terdakwa Terry untuk berusaha merebut handphone Korban Lauw Sherley SH, dan  kemudian Terdakwa Terry untuk meminta bantuan karyawan yang bernama Tri dan Joko. Jadi bahu kiri dan leher korban Lauw Sherley dipegang oleh Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Terdakwa Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terdakwa Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Lauw Shirley SH, berontak dan berhasil untuk keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya Surabaya. Tidak hanya itu, korban Lauw Shirley SH, juga ditendang dengan kaki Terdakwa Terry, Sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban Lauw Shirley SH. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dia bawa.

Akibat dengan Perbuatan Tiga Para Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Parlan SH, untuk mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.(@budi_rht DERAP.ID)