Monday, January 13, 2025
HomeHukum KriminalAparat Penegak Hukum Kab.Madiun Lakukan MOU E - BERPADU  Atau Elektronik Berkas...

Aparat Penegak Hukum Kab.Madiun Lakukan MOU E – BERPADU  Atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu

DERAP.ID II Madiun. – Sejalan dengan perkembangan teknologi elektronik yang kian pesat,tak pelak jajaran di Institusi Penegak Hukumpun dituntut juga untuk menerapkan sistem kinerjanya secara elektronik. Bertempat di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Senin, 17 Oktober 2022 dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penerapan E – BERPADU ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) oleh Ketua PN Kabupaten Madiun, Kapolres Madiun, Kapolres Madiun Kota, Kajari Kabupaten Madiun, Kalapas Klas 1 Madiun dan Kalapas Pemuda Madiun.

Sistem penerapan aplikasi E – BERPADU atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu ini adalah merupakan hasil Inovasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistematis penanganan perkara yang berbasis Elektronik . Sistem penerapan aplikasi E BERPADU ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan proses hukum dan keadilan yang cepat, murah dan sederhana. Nantinya proses pemberkasan sebuah perkara oleh penyidik  polres,proses pelimpahannya akan dilakukan secara Elektronik. Tak cukup itu saja, proses permohonan surat penyitaan dan penggeledahan oleh polisi dapat diajukan melalui aplikasi E BERPADU ini.

Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Warsito SH saat diwawancarai usai acara penandatanganan perjanjian kerjasama penerapan E BERPADU tersebut mengatakan bahwa penerapan sistem aplikasi E BERPADU ini adalah Inovasi dari Mahkamah Agung terkait proses penegakan hukum pidana seperti sistem pelimpahan berkas perkara pidana yang nantinya akan dilakukan secara Elektronik. Penandatanganan perjanjian kerjasama penerapan E BERPADU ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Lapas di wilayah hukum Kabupaten Madiun.
” Penerapan E BERPADU ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memperoleh pelayanan hukum dan keadilan yang lebih cepat, murah dan sederhana “, Kata Warsito SH,Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memiliki karakter dan livestyle sederhana serta sosok yang berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan hukum dan keadilan yang terbaik ini kepada Media ini. Ditambahkan oleh Warsito termasuk nantinya prosedur dan mekanisme bezuk Napi di Lapas akan diterapkan melalui aplikasi E BERPADU ini. ( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments