DERAP.ID|| Jakarta,- Presiden Joko Widodo memerintahkan para semua menteri hingga kepala daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik hemat energi sebagai kendaraan dinas. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Yaitu sebagai Kendaraan untuk Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan khususnya Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kamis (15/9/2022).
Inpres ini juga dipaparkan, dalam rangka untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik yang berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan instruksi kepada para menteri hingga gubernur dan bupati.
Untuk pada bagian pertama tertulis, juga mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional keseharian atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini.
Di bagian kedua, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga memberikan arahan khusus kepada sejumlah seluru menteri. Salah satunya bagian kedua angka 1 yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden,
Juga melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Dan juga melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan ini seharusnya kepada Presiden Joko Widodo secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat juga dilakukan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi bagian ketiga.
Pada bagian keempat disebutkan, pengadaan kendaraan bermotor berbasis listrik ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi bagian kelima.
Inpres ini berlaku pada tanggal dikeluarkan. Inpres ini dikeluarkan pada tanggal 13 September 2022 dan diteken Presiden Jokowi.(@budi_rht DERAP.ID)