DERAP.ID|| Jakarta,- Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menghadiri Rapat Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga terkait Gakkum KII yang digelar oleh Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jendral TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, S.I.P. di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP), Kemarin.
Rapat yang digelar oleh KSP ini adalah untuk membahas penegakan hukum di laut khususnya terhadap Kapal Ikan Indonesia (KII) terkait dengan keluhan nelayan Indonesia tentang pemeriksaan berulang terhadap KII oleh aparat penegak hukum.
Kepala KSP mengatakan bahwa ada tumpang tindih penegakan hukum sehingga memerlukan koordinasi dan sinergitas antar K/L yang terkait untuk meminimalisir pemeriksaan berulang tersebut.
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sepanjang 2020 sampai dengan 2022, Bakamla RI tidak pernah menangkap KII dan kalaupun ada pemeriksaan yang dilakukan lebih pada memberikan penekanan dan pembinaan terutama aspek kelengkapan administrasi dan keselamatan pelayaran. Seluruh tangkapan Bakamla RI adalah Kapal Ikan Asing (KIA) dari Vietnam dan Malaysia.
Kepala Bakamla RI juga menjelaskan bahwa Presiden telah mengeluarkan PP No.13/2022 tentang penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di perairan dan yurisdiksi Indonesia dimana PP ini telah mengatur pedoman Gakkum melalui Jaknas Kamla, sinergi patroli melalui pengaturan patroli nasional dan pelaksanaan patroli bersama, integrasi sistem informasi dan monitoring melalui forum KKPH. “Pelaksanaan PP ini diharapkan dapat menjawab permasalahan pemeriksaan berulang yang dirasakan oleh pelaku ekonomi pada waktu yang lalu,” pungkas Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia.(@budi_rht DERAP.ID)