DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketua Majelis Hakim Sutrisno SH menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani (Mas Bechi). Namun untuk mengabulkan persidangan dugaan pencabulan Santriwati di Ponpes Shiddiqiyah Ploso Jombang.
“Keberatan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) tidak dapat diterima atau di tolak. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah sah menurut hukum. Sidang Online atas nama terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) dikabulkan dengan catatan agar supaya memperhatikan protokol kesehatan serta menjamin keamanan juga ketertiban masyarakat,” kata ketua Majelis Hakim Sutrisno SH di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Pada Hari Senin (8/8/2022).
Seusai sidang , ketua tim penasehat hukum (Mas Bechi), Gede Pasek Suardika dikonfirmasi oleh awak media mengaku sudah menduga kalau eksepsi akan ditolak oleh Majelis Hakim Sutrisno SH. Sebab menurutnya, keputusan Mahkama Agung tidak mungkin dilawan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
“Menurut keterangan Gede Pasek Suardika SH berupaya untuk melakukan itu karena di sidang pertama kami tidak mendapatkan BAP. Kedua kami ada ruang untuk mengajukan sidang secara offline,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk terkait persidangan kita upaya kan supaya untuk digelar klienya secara offline, menurut Pengacara Made Pasek. Itupun mengaku meski Mas Bechi juga dirugikan karena harus datang dalam persidangan secara offline.
“Klien kami dengan secara psikologi juga merasa dirugikan karena Mas Bechi disorot oleh teman teman awak media. Untuk membuka kebenaran saya kira ini cara yang paling baik. Sehingga terdakwa mas Bechi, atau saksi dan, juga jaksa termasuk Hakim harusnya sama mata ketemu mata untuk melihat gerak gerik gesture daripada saksi sehingga lebih obyektif hasilnya,” sambungnya.
Menurut Pengacara Made Pasek SH, dengan eksepsi tersebut Teman teman awak media menjadi tahu bahwa selama ini yang menjadi korban di perkara ini ada belasan dan berusia dibawah umur sehingga kliennya Mas Bechi disebut sebagai predator.
“Menurut Keterangan Kapolda Jatim Niko ada lima korban. Bayangkan seorang pejabat resmi juga menyatakan seperti itu, tentu pernyataan itu akan dimaknai masyarakat sebagai sebuah kebenaran oleh publik. Ternyata cuma satu korban yang didakwakan jaksa dalam dua peristiwa. Tapi kita tunggu saja apakah peristiwa itu fakta ataukah fiktif,” pungkas Pengacara Made Pasek SH.
Sementara Endang Tirtana SH, koordinator Pidum Kejati Jatim menjelaskan bahwa dalam persidang dalam pembuktian nantinya pihaknya akan juga menghadirkan 40 saksi dan ahli dengan masa persidangan satu minggu dua kali yakni hari Senin dan Kamis,
“Nanti ahli yang kita datangkan adalah ahli forensik dan pakar pidana,” tandasnya.
Terdakwa Mas Bechi diketahui dengan dugaan pencabulan Santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso Jombang Anak
kyai untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso Jombang Anak kyai didakwa pasal yang berlapis, yakni pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (@Budi Rht DERAP.ID)