Tuesday, July 1, 2025
HomeHukum KriminalJaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Novita Rindra Dalam Kasus Penipuan Komunitas Investasi Bodong

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Novita Rindra Dalam Kasus Penipuan Komunitas Investasi Bodong

Derap ID | Surabaya – Novita Rindra Firmanti, komplotan investasi bodong terdakwa Putri Duwitasari duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perempuan 37 tahun yang tinggal di kawasan Puri Indah Kulon, Lakarsantri, Surabaya ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya Damang Anubowo, dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Dalam persidangan, Damang menolak eksepsi pihak terdakwa Novita Rindra Firmanti. Menurutnya, dakaan sudah memenuhi subtansi perkara. “Menyatakan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa,” katanya, saat proses sidang yang dipimpin Majelis Hakim Achmad Virza Rudiansya, Rabu (14/11/18).

Perlu diketahui, dalam perkara No 2970/Pid.B/2018/PN Sby, Novita Rindra Firmanti mendatangi korban Savira Nagari, di Apartemen Water Place Tower Surabaya. Saat itu, bulan Juni 2016, terdakwa presentasi ada peluang investasi proyek pengadaan keperluan untuk ibu-ibu Bhayangkari dan kebutuhan pelayaran yang bekerjasama dengan Travel Starlink..
Terdakwa juga menjanjikan kepada korban keuntungan 10 persen.

Pernyataan ini disaksikan oleh Veisa Catrie Damayanti dan Rara Mulyosari Prijambodo. Karena tertarik, korban Savira Nagari kemudian memberikan uang melalui transfer kepada Novita Rindra Firmanti, sebesar Rp 415 juta.
Setelah menyetorkan uang, beberapa bulan kemudian terdakwa berdalih memberikan hasil keuntungan ke Savira Nagari, total Rp 21 juta. Karena tidak lagi memberikan keuntungan yang dijanjikan, Savira Nagari lalu menagih yang dijanjikan dan memberikan somasi, namun tidak dianggap oleh terdakwa Novita Rindra Firmanti.

Tidak terima, korban Savira Nagari lalu melakukan pengecekan ke Nilam Maharani selaku pemilik Travel Starlink. Nilam Maharani kepada Savira Nagari mengaku tidak mengenal dan tidak ada kerjasama dengan terdakwa Novita Rindra Firmanti. Merasa dibohongi, akhirnya Savira Nagari melaporkan kasus ini ke polisi.
Terdakwa Novita Rindra Firmanti Juga Tertipu.

Perlu diketahui, kasus ini juga menyeret terdakwa lain, Putri Duwitasari. Jaksa Ni Putu Parwati, dan Jaksa Lujeng Andayani, menuntut istri Nikson Anggota Polrestabes Surabaya dengan hukuman 3 tahun penjara.

Namun, Rabu, (18/10/2017) lalu, Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin menjatuhkan putusan 2 Tahun 6 Bulan penjara.

Putri Duwitasari diseret ke meja hijau pengadilan karena sudah mengajak Novita Rindra Firmanti investasi proyek pengadaan keperluan untuk ibu-ibu Bhayangkari. Novita lalu mengajak Savira Nagari, Dian Puspita Ariningsih dan Veisa Catrie Damayanti, bergabung menanamkan modal ke Putri dengan total Rp 3.010.280.000. (Sugiarto)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand