DERAP.ID|| Situbondo,- Kuasa Hukum suaminya ditolak beracara gara gara, sidang kasus penelantara istri dan anak gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, dengan korban Safitri Ramadani asal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.
H Recky Ricardo, penasihat hukum Safitri mengatakan, Akhil Akbar selaku kuasa hukum suami Safitri itu, merupakan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi) versi Otto Hasibuan, sementara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Peradi versi Otto tidak sah.
“Makanya, saya menolak dia (Akhil Akbar red-) untuk mendampingi kliennya, perlu mengingat KTA Peradi yang ditandangani Otto sudah tidak berlaku lagi, berdasarkan keputusan MA,” kata Recky Ricardo.
Pria yang juga Ketua cabang Perwadi Situbondo juga menegaskan, pihaknya juga meminta Akhil Akbar untuk dipersilahkan untuk keluar dari ruangan mediasi. Sebab, dia tidak dapat menunjukan surat kuasa istimewa.
“Saya bisa ikut mediasi, karena saya membawa surat kuasa istimewa. Makanya, saya minta dia untuk keluar dari ruang mediasi di PN Situbondo,” ujarnya
Recky juga menambahkan, persoalan tersebut bukan hal yang sepele. Bahkan hal itu merupakan suatu mendasar dalam beracara.
“Kalau saya kan lengkap baik surat untuk mendatangi ruangan dan berada di dalam ruangan juga ada. Landasannya kan cuma satu, sebagai kuasa hukum ya harus melengkapi isi surat yang seharusnya dilengkapi. Ibarat naik kendaraan tanpa SIM kan sudah melanggar,” imbuhnya.
Akhil Akbar kuasa hukum suami Safitri saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentara dengan alasan berada di jalan dan sedang mengendarai kendaraan. Dia juga membantah kalau tidak diterima untuk beracara.
“Saya tidak ditolak beracara, saya belum bisa untuk menjelaskan. Kata Akhil Akbar. (@Budi Rht DERAP.ID)