Tuesday, March 18, 2025
HomeHukum KriminalKabib Tibum Satpol PP Kota Surabaya, Ferry Jacom Sudah Resmi Ditetapkan Sebagai...

Kabib Tibum Satpol PP Kota Surabaya, Ferry Jacom Sudah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

DERAP.ID|| Surabaya,- Kabib Tibum Satpol PP Kota Surabaya, Ferry Jacom sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

terkait perkara penjualan barang sitaan Hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Oknum ASN Satpol PP Kota Surabaya.

Sayangnya pihak Pemkot Surabaya hanya menonaktifkan sementara saja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak memberikan pendampingan hukum terhadap Oknum Ferry Jacom. Ada apa di balik itu semua…?

Alisjahbana selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Peduli Lindungi Aset Negara (APLAN) mengatakan bahwa, harusnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sangat lebih tegas dengan memecat oknum Ferry Jacom, karena sudah membikin malu (Kebacut) Intitusi Satpol PP Surabaya dengan tindakannya yang menjual barang Rampasan Juga Barang Sitaan Milik Warga hasil operasi.

“Oknum Ferry Dinon aktifkan dari Satpol PP ini ibaratnya duri dalam daging, apabila tidak dicabut daging akan busuk. Sama hal dengan kasus ini Fery yang setatusnya sebagai Kabib Tibum Satpol PP Surabaya telah menciderai rasa Keadilan dengan tindakannya.” Jelasnya.

Masih kata Ali bahwa, Satpol PP yang merupakan penegak Peraturan Daerah (Perda), malah memperjual belikan barang-barang hasil rampasan juga Barang Sitaan yang ada di gudang Satpol PP Kota Surabaya dijalan Tanjungsari No.11-15 Surabaya.

“Perbuatan Oknum Ferry Satpol PP dan juga kawan kawanya itu sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” tegas Ali

Hal sama yang disampaikan Bakri dari perwakilan Gagak Hitam bahwa, Dari demo yang pertama hingga demo jilid II dari gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) yang dari tuntutan kita belum terealisasikan salah satunya Pecat Ferry Jacom dan Non aktifkan para pejabat yang terlibat dari kasus Mafia Aset Pemerintah Kota Surabaya.

“Kita akan terus bergerak dan berkolaborasi dengan elemen-elemen masyarakat arus bawah guna mengungkap tabir gelap tentang penjualan aset-aset Pemerinat Kota Surabaya adalah salah satunya yang dilakukan oleh Oknum anggota Satpol PP Surabaya,” kata Bakri.

Kasus penjualan barang sitaan Hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang dilakukan oleh Oknum Ferry Jacom dkk, sudah menjadi perhatian publik, namun sayangnya pihak Pemkot Surabaya dan Kejari Surabaya saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, terkesan acuh.

Status Penetapan tersangka Ferry Jacom  ini pun juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo SH. Dari kejari surabaya sendiri juga menyatakan, penyidik Pidsus Kejari Surabaya, dengan adanya Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022. Sudah kurang hampir 3 mingguan lamanya belum juga ada penetapan tersangka lainnya, padahal sudah banyak orang-orang yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejari Surabaya.

Dari Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya belum memberikan pernyataan yang resmi.

Selain kasus jual beli  barang sitaan Hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya, ada dugaan jual beli barang-barang peremajaan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya berupa Revitalisasi gedung milik pemkot Surabaya, Alat Tulis Kantor (ATK), Mobil dan Motor Dinas Pemkot Surabaya.(@Budi Rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments