DERAP.ID II Madiun – Obyektifitas dan profesionalitas serta akuntabilitas kinerja khususnya penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terus dipersoalkan terkait penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 di Kabupaten Madiun . Suyatno,warga desa Kedungrejo,Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun terus melakukan perlawanan hukum setelah dirinya ditetapkan menjadi Tersangka Dugaan Korupsi penyaluran pupuk bersubsidi , perkebunan, komodity tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019 yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat merugikan keuangan negara. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) untuk ketiga kalinya tersebut dilayangkan oleh Suyatno melalui Penasehat Hukumnya yakni Advokat Arifin Purwanto,SH.
Saat diwawancarai oleh Media ini, pada Jum,at 20 Januari 2023 kemarin, usai mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum disertai jaminan dan tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun melalui E-Court tersebut mengatakan bahwa Gugatan ini adalah Gugatan dari kliennya untuk yang ketiga kalinya dilayangkan semenjak kliennya ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Arifin Purwanto gugatan yang ketiga kalinya ini dilayangkan dengan Tergugat 1 adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, kemudian Tergugat II adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, kemudian Tergugat III adalah Kepala Kejaksaan Agung RI, kemudian Tergugat IV adalah Komnas Ham dan Tergugat V adalah Perwakilan PBB di Jakarta.
Masih menurut Arifin Purwanto,SH bahwa materi Gugatan tersebut diantaranya terkait dengan surat panggilan ke 3 dengan No.SP-81/M.5.46/FD.1/01/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang mendasari Surat Perintah Penyidikan ( Sprint ) dari Kajari Kabupaten Madiun No.Print-01.A/M.5.46/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022 dimana Sprint tersebut sedang Digugat untuk dibatalkan di PN Kabupaten Madiun dengan no.perkara : 44/Pdt.G/2022/PN.Mjy yang menurut Arifin Purwanto surat panggilan tersebut tidak sah menurut Hukum, batal demi Hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum,tidak mengikat secara Hukum dan tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum.
Hal lainnya terkait materi Gugatan tersebut menurut Arifin Purwanto adalah tidak dimilikinya SK Penyidik sebagai penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Menurut Arifin Purwanto bahwa karena Tergugat I tidak punya SK Penyidik,maka Tergugat I tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan dan semua produk hukum yang telah dibuat oleh Tergugat I menjadi tidak sah menurut Hukum,batal demi Hukum,tidak mempunyai kekuatan hukum,tidak mengikat secara Hukum dan tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum.
Bagaimana upaya mencari keadilan hukum dan ending dari tiga gugatan yang dilayangkan oleh Suyatno terhadap para penegak hukum khususnya dilingkup Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Penasehat Hukumnya yakni Advokat Arifin Purwanto,SH tersebut, kita tunggu saja proses hukumnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. ( Jhon ).