Derap.id | Banyumas – Pemerintah Desa Klapagading Kulon kembali mengambil langkah tegas terhadap perangkat desa yang dinilai melanggar tugas dan kewajiban. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, resmi menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada 9 perangkat, pada Kamis (12/12/2025).
SP 2 tersebut ditujukan kepada Kepala Urusan Umum dan TU, Ratini, Kepala Urusan Keuangan: Rizki Maria Ulfah, Kepala Dusun 2, Sodikin, Kepala Dusun 3, Dedi Fitrianto, Kepala Dusun 5, Ahmad Saefudin, Sekretaris Desa, Edi Susilo, Kepala Seksi Pemerintahan, Jaril, Kepala Seksi Pelayanan, Nova Andrianto, serta Kepala Urusan Perencanaan, Agus Subarno.
Berita sebelumnya:
Sembilan Perangkat Desa Klapagading Kulon Terima SP 1 dari Kepala Desa
SP2 ini dikeluarkan setelah SP1 tertanggal 8 Desember 2025 tidak diindahkan. Dalam surat tersebut, pemerintah desa merinci sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar peringatan, antara lain:
1. Menjual sewa sawah tanah kas desa tanpa menyetorkan hasilnya ke Kaur Keuangan, yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) sejak tahun 2020–2023.
2. Tidak melaporkan kegiatan monitoring jawang pembangunan Masjid Balai Desa Klapagading Kulon.
3. Tidak mematuhi instruksi atasan terkait penyelesaian tugas penting tepat waktu.
4. Tidak mengindahkan SP1, meskipun sebelumnya telah diberikan peringatan resmi.
Kades Karsono menegaskan bahwa penerbitan SP2 ini bertujuan memberi waktu dan kesempatan bagi perangkat desa terkait untuk memperbaiki sikap serta kembali menjalankan tugas sesuai aturan. Masa berlaku SP2 ditetapkan hingga 19 Desember 2025.
“Jika dalam periode tersebut tidak ada perubahan positif, tindakan disiplin lanjutan dapat diambil, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Desa.
Berita sebelumnya:
Sembilan Perangkat Desa Klapagading Kulon Terima SP 1 dari Kepala Desa
Tembusan SP2 juga disampaikan kepada Camat Wangon sebagai laporan resmi atas proses pembinaan dan disiplin perangkat desa.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Klapagading Kulon untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. (wd)
