Derap.id | Banyumas – Menanggapi aduan dua guru yang dipecat sepihak melalui kuasa hukumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas resmi memanggil pihak MTs An-Najah Rancamaya Cilongok serta dua mantan guru.
Pemanggilan dilakukan menyusul laporan hukum yang diserahkan langsung oleh kuasa hukum kedua guru tersebut yakni H. Djoko Susanto SH kepada Kemenag, Senin pagi (3/11/2025).
Surat bernomor P-5345/Kk.11.02/2/PP.00/11/2025 tertanggal 3 November 2025 itu ditujukan kepada kepala madrasah, pengurus yayasan, serta dua guru yang dipecat: Afidatul Mutmainnah (35), guru Bahasa Inggris asal Baseh, Kedungbanteng, dan Siti Nur Khikmah (32), guru TIK asal Langgongsari, Cilongok. Mereka dijadwalkan hadir pada 4 November 2025 untuk memberikan klarifikasi, didampingi kuasa hukum H. Djoko Susanto, SH.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kemenag Banyumas, Ibnu Assudin, disebutkan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelesaian internal atas laporan dugaan pelanggaran prosedur pemecatan.
Berita sebelumnya:
• Dipecat Sepihak, Dua Guru di Banyumas Meminta Perlindungan Hukum kepada Presiden Hingga Kemenag
• Guru Korban PTDH Sebuah Yayasan di Cilongok, Melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto
Pemecatan dinilai inprosedural
Djoko Susanto menyatakan bahwa pemecatan kedua kliennya tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mengikuti prosedur ketenagakerjaan maupun pedoman madrasah.
“Keputusan yayasan bersifat sepihak dan melanggar hak tenaga pendidik. Kami mendesak Kemenag untuk turun tangan dan memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak yayasan. “Kami minta agar yayasan ditinjau ulang karena ada indikasi penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kasubag Tata Usaha Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum kedua guru.
“Madrasah memang berada di bawah binaan Kemenag, terutama dalam pengawasan dana BOS dan PIP. Namun, urusan ketenagakerjaan guru menjadi kewenangan yayasan,” jelasnya.
Kronologi Pemecatan
Afidatul dan Siti mengaku diberhentikan tanpa proses klarifikasi, dengan tuduhan menutupi dugaan penggelapan dana pengadaan barang sekolah. Surat pemberhentian yang diterima Afidatul tertanggal 2 Oktober 2025 mencantumkan pelanggaran Pasal 221 dan Pasal 55 KUHP, meski tidak ada proses pembelaan sebelumnya.
Pemanggilan resmi dari Kemenag ini dinilai sebagai langkah awal menuju penyelesaian konflik yang telah menjadi perhatian publik, khususnya di lingkungan pendidikan Islam. (wd)
