DERAP.ID || Madiun – Masih banyaknya Alat Peraga Kampanye atau APK dari Pasangan Calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Madiun yang berkontestasi di Pilkada serentak 2024 pada Nopember mendatang yang diduga melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye khususnya di pasal 65 dan ditegaskan dengan Surat Keputusan KPUD kota Madiun no. 300 tahun 2024 dinilai terjadi pembiaran dan belum tersentuh untuk ditertibkan oleh pihak terkait seperti Bawaslu Kota Madiun. Masih banyaknya APK yang terpasang yang dinilai tidak sesuai ketentuan yang ada atau melanggar aturan dinilai justru akan berpotensi menjadi persepsi negatif terhadap profile dan citra dari Paslon dikalangan warga masyarakat.Jika pelanggaran pemasangan APK disejumlah titik wilayah atau dijalan jalan protokol di Kota Madiun tersebut dibiarkan dan tidak ditindak atau ditertibkan,lalu bagaimana dengan tugas Bawaslu kota Madiun selama ini ?
Hal ini seperti yang disampaikan kepada media ini oleh Pengamat Politik dari Masyarakat Transparansi Madiun (MTM) Kokok Heru Purwoko, SH, MH terkait hasil pengamatannya soal pemasangan APK Paslon disejumlah titik wilayah dan dijalan jalan protokol yang ditengarai melanggar PKPU. Lebih lanjut dikatakan oleh mantan Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok HP (panggilan akrabnya) ;
” Bawaslu kota Madiun mestinya harus tegas terhadap pemasangan APK Paslon disejumlah titik wilayah dan dijalan jalan protokol yang ditengarai melanggar ketentuan seperti yang telah diatur dalam Surat Keputusan KPUD kota Madiun nomor 300 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis pelaksanaan kampanye, dan jangan terkesan malah dibiarkan tanpa ada tindakan atau sanksi jika jelas jelas hal tersebut memang melanggar, juga penertipan waktu kampanye yang tanpa mengantongi STTP dari kepolisian karena banyak kegiatan kampanye paslon tanpa STTP”, Kata Kokok HP dengan tegas kepada media ini.
Masih menurut Kokok HP bahwa menurutnya pemasangan APK tersebut secara elektoral tidak terlampau signifikan berpengaruh terkatrolnya prosentase suara dari Paslon itu sendiri.Ditambahkan oleh Kokok HP bahwa jika para Paslon dalam memasang alat peraga kampanye tidak melanggar aturan, menurutnya justru bisa menaikkan elektabilitas dan simpati publik terhadap Paslon. Tetapi kalau sebaliknya dengan melakukan pelanggaran pasti masyarakat tidak simpati. ” Belum jadi saja sudah melanggar aturan, lalu bagaimana jika nanti jadi ? ” , Kata Kokok HP menyiratkan suara warga masyarakat terhadap Paslon jika sang Paslon melanggar aturan soal pemasangan APK disejumlah titik wilayah dan atau dijalan jalan protokol di Kota Madiun. (Jhon) .