Thursday, June 26, 2025
HomeHukum KriminalPerjuangan Ny. Erni Mencari Keadilan, "Tumpang Tindih Regulasi Berdampak Ketidakpastian Hukum".

Perjuangan Ny. Erni Mencari Keadilan, “Tumpang Tindih Regulasi Berdampak Ketidakpastian Hukum”.

Ket. Foto ; Ny. Erni Biantari Ningsih, saat di kantor KY di Jakarta.

DERAP. ID II Madiun – Perjuangan Ny. Erni Biantari ningsih, warga Ponorogo dalam rangka memperoleh keadilan hukum di negeri ini semenjak dirinya berusia belasan tahun (Gadis) hingga sekarang menjadi seorang nenek tak kunjung selesai dan belum memperoleh keadilan hukum yang diharapkan sebagai anak negeri yang memiliki hak hak kesetaraan dihadapan hukum. Sebidang tanah yang luasnya kisaran 810 meter persegi yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang notabene menurutnya adalah peninggalan dari orang tuanya bernama R Isbanji dan Ny. Erni Biantari ningsih adalah ahli warisnya, namun hingga puluhan tahun ini masih menjadi sengketa status kepemilikan nya. Sengketa hukum atas status kepemilikan bidang tanah tersebut harus dihadapinya dengan cucuran air mata, tenaga dan pikiran yang terkuras, biaya yang tidak sedikit harus dia keluarkan bahkan bias hukum yang justru dia dapatkan selama ini, tak surut untuk dia perjuangkan terus guna memperoleh penegakan hukum yang obyektif dan  berkeadilan serta berpihak kepada kebenaran untuk dirinya di negeri ini.

Kepada Media ini, Ny.Erni Biantari Ningsih (Penggugat) menyampaikan kekecewaannya usai perkara Gugatan Melawan Hukum (PMH) yang dia layangkan terhadap Pemerintah Kabupaten Madiun cq Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun dan BPN Kabupaten Madiun sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun diputus Majelis Hakim. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cindar Bumi, SH, MH dengan masing-masing hakim anggota Ahmad Ihsan Amri, SH dan Dr Bayu Adhyapratama, SH, MH memutus Mengadili, 1. Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat. 2.. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara No. 10/Pdt.G/2023/PN Mjy tersebut. Putusan tersebut diucapkan pada 21 Agustus 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa perkara Gugatan PMH tersebut terkait dengan sengketa atas obyek bidang tanah seluas  810 meter persegi Letter C Nomor 1708 Persil 4d atas nama R. Isbandji yang terletak di desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun sebagai tanah waris peninggalan dari R Isbanji (orang tua Ny. Erni Biantari Ning) yang hingga saat ini dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Madiun dan diklaime sebagai aset Pemerintah Daerah Tingkat II Madiun dengan dasar sertifikat hak pakai Nomor 2 tahun 1985. Ny. Erni Biantari Ningsih ( Penggugat ) selaku ahli waris tunggal dari R.Isbandji (alm) diketahui pada 2004 yang lalu sudah pernah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas obyek sengketa tersebut ke BPN Kabupaten Madiun namun ditangguhkan dengan alasan obyek bidang tanah tersebut dikatakan sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun. Berbagai upaya hukum menurut Ny. Erni telah dilakukan, namun hingga saat ini hasilnya belum berpihak padanya.

Pasca putusan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun kemarin, Ny. Erni Biantari Ningsih tak patah arang, dirinya terus berupaya mencari keadilan. Kemarin Ny. Erni mendatangi kantor Staf Kepresidenan RI di Jakarta dan Melapor ke kantor Komisi Yudisial atau KY guna menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang menurutnya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat yang salah satu faktor nya karena masih tumpang tindihnya aturan di negeri ini saat ini hingga menahbiskan ketidakadilan untuk anak negeri. Pengadilan sebagai benteng terakhir untuk mencari keadilan yang berkeadilan menurutnya masih belum berpihak kepada orang orang sepertinya, maka dirinya akan terus berjuang untuk nantinya bisa memperoleh keadilan di negeri ini. (Jhon)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand