DERAP.ID|| Surabaya,- Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengamankan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Jatim dalam Pengadaan proyek pembangunan 31 gudang di Business Central 99 senilai Rp.60 Miliar.
Kedua orang tersangka yang telah dipanggil untuk menjalani tahap ke II itu berinisial RK,sebagai Direktur Utama PT. Hazzel Karya Makmur atau HKM dan DC, begitu juga Suaminya sebagai pelaksana proyek. Mereka diperiksa selama hampir dua jam di lantai II Kejari Tanjung Perak.
Selesai diperiksa kedua Tersangka pada pukul 12.00 WIB, keduanya mengenakan baju rompi tahanan dan digiring oleh petugas Pidsus untuk menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim.,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH,Pada Hari Senin (13/06/2022)
Dengan adanya tahap dua juga bermula dari ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 1 Oktober 2021. Sejak sprint penyidikan dikeluarkan Kajari Tanjung Perak Nomor: 03/M.5.43/Fd.1/10/2021.
“Kredit yang diajukan oleh PT HKM ke Bank Jatim rencananya untuk proyek pembangunan 31 gudang di Business Centra 99 pada tahun 2014 lalu sebesar Rp.77 Miliar. Namun oleh pihak bank jatim hanya di cairkan sebesar Rp.50 Miliar, saja ”
Sementara dari anggaran yang dicairkan oleh Bank Jatim tidak dipergunakan sama sekali hingga proyek pembangunan 31 gudang mangkrak dan itupun tidak selesai sama sekali. Hingga pada bulan Maret Tahun 2016, dinyatakan kredit macet.

Dalam permohonan pengajuan kredit tersebut, kedua tersangka telah menggunakan dokumen palsu, baik saat permohonan maupun dalam pencairan. Selain itu kedua tersangka juga telah melakukan mark up anggaran proyek tersebut.
“Setelah berdasarkan hasil audit BPK, untuk kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 60 miliar lebih.
Saat ini penyidik masih melakukan untuk pengembangan dan juga melakukan penelusuran keterlibatan dari pihak lain termasuk dari pihak perbankan.
“Sementara ada bantuan dari PPATK untuk melakukan penelusuran penelusuran keterlibatan pihak lain..
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(@ N.Budi Rht DERAP.ID)