DERAP.ID|| Surabaya,- Dengan Sidang Lanjutan Perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan oleh Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid terhadap dokter Muhammad Sofyanto dan dokter Yudi Her Oktaviono yang ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Titik Budi Winarni.
Sementara itu perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat SH. Namun, saat masih proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Hakim Itong Isnaeni SH keburu tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap untuk mengabulkan permohonan kasus tersebut.
Tak sendirian, Hakim Itong Isnaeni SH ditangkap bersama panitera pengganti M Hamdan, pemohon Achmad Prihantoyo, dan kuasa Hukum pemohon Hendro Kasiono serta asisten panitera Dewi. Sementara kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktek suap senilai Rp 1,3 miliar.
Kepastian putusan terhadap perkara tersebut diungkapkan oleh Billy Handiwiyanto, kuasa hukum termohon. Saat ditemui, Billy juga membenarkan bila Hakim untuk menolak seluruhnya kepada permohonan pemohon berdasarkan pasal 142 Undang-undang Perseroan Terbatas.
Untuk putusan sidang singkat karena cuma amar putusannya saja. Jadi dalam pertimbangannya, Hakim juga menyebutkan bahwa tidak adanya RUPS yang untuk membahas terkait pembubaran PT. Dan juga para pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT,” kata Billy.
Billy menyampaikan terima kasih kepada Hakim terhadap putusan perkara ini karena sudah memutus secara adil. Saat ini, diakui bahwa pihaknya sedang menunggu langkah selanjutnya dari pihak pemohon.
“Sementara ini kita tunggu langkah dari pemohon, apakah untuk melakukan upaya Hukum atau menerima putusan. Harapan kami ya ingin supaya cepat inkracht saja,” ungkapnya.(@Budi Rht)