Wednesday, September 18, 2024
HomeHukum KriminalKPK Menagkap Lima Orang Kasus Suap Salah Satunya ASN Pengadilan Negeri Surabaya...

KPK Menagkap Lima Orang Kasus Suap Salah Satunya ASN Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Hamdan Panitera Pengganti dan Hakim

DERAP.ID|| Surabaya,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pers rilis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut OTT dilakukan pada Rabu (19/1/2022), sekitar pukul 15.30 WIB, di PN Surabaya. Saat itu, KPK menangkap lima orang, yakni Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, serta Sekretaris Hendro Kasiono, Dewi. Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, serta Sekretaris Hendro Kasiono, Dewi.
Nawawi mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada Hakim. Penyerahan uang itu terkait penanganan perkara dari pihak kuasa Hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono.
“pada Hari Rabu, 19/01/2022, sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat disalah satu area parkir kantor Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya. Pada Hari Kamis (20/1/2022).
Tak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Panitera Pengganti M. Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima M.Hamdan. Kemudian keduanya dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.
“Secara terpisah, Dari Tim KPK sendiri juga langsung mencari dan mengamankan Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH dan Achmad Prihantoyon untuk dibawa kembali ke Polsek Genteng untuk dilakukan permintaan keterangan,” sambungnya.
Nawawi juga menyebutkan sejumlah uang yang berhasil diamankan dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut sebesar Rp 140 juta.
“Uang sebesar 140 Juta itu sebagai tanda jadi awal bahwa Hakim Itong Isnaini SH akan memenuhi seluruh keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP,” sebut Wakil Ketua KPK Nawawi.
Menurut Nawawi, Hendro Kasiono sendiri sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1).
Hakim Itong Isnaini SH dan Hamdan Panitera Pengganti sebagai penerima suap sebesar 140 Juta melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya (@Budi R DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments