Terdakwa Djerman Prasetyawan Kasus Pengoperan Tanah Dituntut 3,6 Tahun

0
243

DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang perkara dengan mempertemukan Djerman Prasetyawan, kasus pengeporan tanah, digelar dipengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda tuntutan.

Dalam enamnya jaksa Darwis SH, dari kejaksaan negeri Surabaya menuntut Djerman Prastyawan selama 3 tahun bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman terhadap kejahatan Djerman Prasetyawan selama 3 tahun 6 bulan penjara, itupun dikurangi ditahan dan ditahan, dengan perintah-perintah tetap dalam tahanan. Ucapkan Jaksa Darwis SH, Jum’at kemarin (8/10/2021).

Seperti diketahui DJERMAN PRASETYAWAN, A.MD., Bin SUDJIRMAN KRESNO ATMODJO bersama-sama dengan saksi SAMSUL HADI, saksi Hauw Setyo Mulyono dan saksi SUBAGYO (diajukan kameraan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 10 November 2019 atau tidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2019 dan waktu itu pada tahun 2019, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I yang beralamat di Komplek Citra Raya Taman Puspa Raya Blok D-10 Surabaya. Atau setidaknya masih di wilayah Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya hanya untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau hutang hutang,

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut. Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (@BudiR)