Tuesday, April 29, 2025
HomeHukum KriminalMajelis Hakim Martin Ginting Memerintahkan Untuk Segera Selesaikan Dengan Korban Drs.Hadiatmoko

Majelis Hakim Martin Ginting Memerintahkan Untuk Segera Selesaikan Dengan Korban Drs.Hadiatmoko

Hakim Martin Ginting Memerintahkan Segera Selesaikan Dengan Korban

DERAP.ID|| Surabaya,-  Sidang lanjutan perkara penipuan yang dialami Mantan Kapolda Jatim Drs.Hadiatmoko masa jabatan preode 2011-2013 kembali bergulir dengan agenda keterangan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Farroukh Rafii’Uddin dengan menjelaskan,Bahwa Saat itu sempat menunjukkan Pabrik atau PT untuk dipergunakan bisnis jual beli pala dari proses pemisahan cangkang biji pala. “Dimana untuk keutungan tidak pernah bicara nominal dan hasil keuntungan akan di pergunakan untuk pengelola tepung pisang skala rumah tangga dan kami selalu berkomunikasi dengan Hadiatmoko melalui vidio call.

Disinggung apakah terdakwa menerima dana dari Hadiatmoko dan dipergunakan untuk apa tanya JPU kepada terdakwa. “Iya sempat menerima 3 kali transferan,2 kali ke rekening atas nama saya dan sekali atas nama Arjuna dengan total sekitar Rp.400 juta sekian,”Kata Farroukh Rafii’Uddin dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.Rabu (11/09/2021).

Ia menambahkan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bisnis jual beli pala selain itu juga membeli kendaraan untuk operasional. Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada terdakwa untuk segera mempertangung jawabkan keuangan kepada korban.

“Terhadap terdakwa kami beri waktu sampai Pledio agar masalahnya diselesaikan dengan korban ,”Kata Hakim Martin Ginting. Berdasarkan surat dakawaan tanggal 4 Desember 2020 korban Hadiatmoko bertemu dengan saksi Joko Margono dan terdakwa Farroukh Rafii’uddin di Dusun Sidorejo, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah. Mereka membahas ide pembuatan tepung pisang Cavendish.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Farroukh juga memberikan ide yang lain berupa usaha jual beli rempah-rempah (pala cangkang). Korban tertarik ide dari terdakwa, akhirnya Hadiatmoko menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer, pertama Rp 197.750.000, kedua tanggal 14 Desember 2020 Rp 89.948.000, ketiga tanggal 18 Desember 2020 Rp 188.823.000. Atas Perbuatannya JPU Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. (@Budi R Derap.id)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments