DERAP.ID II Madiun – Setelah 17 tahun mendaftarkan Permohonan Pengajuan sertifikat atas sebidang tanah , Badan Pertanahan Nasional , Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun justru malah mengembalikan berkas kepada Pemohon . Hal tersebut diketahui oleh Pemohon saat mendapatkan surat dari BPN Kabupaten Madiun tertanggal 25 Agustus 2021 yang lalu . Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun beralasan bahwa permohonan pendaftaran tanah pertama kali pengakuan / penegasan hak atas nama Erni Biantariningsih atas sebidang tanah yang terletak di Desa Purworejo , Kecamatan Geger , Kabupaten Madiun dengan nomer berkas 5331 tanggal 25 – 08 – 2004 tidak dapat diproses .
Pada Senin 6 September 2021 kemarin Pengacara Erni Biantariningsih yakni Didik Hariyanto, SH mendatangi kantor BPN Kabupaten Madiun guna mempertanyakan alasan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Madiun mengembalikan berkas Permohonan Pendaftaran Sertifikat kepada Kliennya .
Saat diwawancarai oleh beberapa wartawan usai keluar dari kantor BPN Kabupaten Madiun , Didik Hariyanto, SH menyatakan bahwa setelah bertemu dan menanyakan kepada pejabat BPN , didapatkan jawaban bahwa permohonan pendaftaran tanah yang didaftarkan pada 25 – 08 – 2004 oleh Kliennya dinyatakan tidak dapat diproses dikarenakan tidak bisa masuk sistem di BPN. Menurutnya bahwa Kliennya diminta oleh BPN untuk memperbarui kembali berkas berkas Permohonan Pengajuan Sertifikat dan mendaftar ulang.
“BPN telah lepas tanggung jawab terhadap masyarakat yang dalam hal ini terhadap klien saya yakni Erni Biantariningsih yang mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat tanah sejak 25 Agustus 2004 yang lalu ” , Kata Didik Hariyanto, SH kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya di Kantor BPN Kabupaten Madiun. Ditambahkan oleh Didik Hariyanto bahwa Kliennya pada saat itu sudah melengkapi berkas Permohonan termasuk membayar biaya pendaftaran dan obyek tanah yang didaftarkan pun juga sudah dilakukan pengukuran . Menurut Didik Hariyanto SH , lucunya uang biaya pendaftaran pun tidak dikembalikan oleh BPN, hanya berkas berkas Permohonan / Pengajuan Sertifikat saja .
Lebih lanjut dikatakan oleh Didik Hariyanto, SH bahwa saat awal mengurus tanah peninggalan orang tua dulu , kliennya sampai pernah dihukum penjara dalam perkara perusakan bangunan yang berdiri diatasnya , dimana dulu tanah tersebut berdiri bangunan rumah dinas dokter dan bangunan sekolahan dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. “Ada surat pernyataan dari Kades Rudianto bahwa pendirian perumahan dokter diatas tanah tersebut adalah inisiatif Desa, bukan inisiatif siapa siapa ” , Kata Didik dengan tegas. Menurutnya bahwa Tanah peninggalan orang tua Klien saya tersebut juga tercatat dalam C Desa No.1708 , Persil 4 D , dengan luas 810 Meter persegi . Dan pada saat dilakukan mediasi dulu , pihak Pemerintah Daerah pun tidak bisa menunjukkan bahwa itu Aset Daerah. Atas permasalahan ini , Didik Hariyanto, SH selaku Kuasa Hukum dari Erni Biantariningsih berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Sementara itu, wartawan media DERAP.ID yang mendatangi kantor BPN Kabupaten Madiun guna melakukan konfirmasi, diterima oleh Kabag TU kantor BPN Kabupaten Madiun Andri Satriyo. Diperoleh keterangan dari Andri Satriyo bahwa terkait pengembalian berkas Permohonan tersebut BPN punya dasar yang jelas. Menurut Andri bahwa obyek tanah yang akan dimohonkan sertifikat tersebut diketahui masih ada masalah. Obyek tanah tersebut saat ini masih menjadi sengketa dengan Pemerintah Kabupaten Madiun , dimana ada klime jika tanah tersebut adalah milik Pemkab Madiun. Saat wartawan media ini menanyakan apakah saat ini ada alat bukti kepemilikan yang sah yang dimiliki oleh Pemkab Madiun , Andri Satriyo menjelaskan bahwa menurut Kasie Sengketa Tanah, tanah tersebut masih ada masalah dengan Pemkab. Dia menyatakan bahwa, pemohon agar menyelesaikan dulu permasalahan tersebut dengan pihak Pemkab Madiun, baru setelah ada bukti yuridis dan persetujuan dari pihak pihak terkait, BPN akan memproses sertifikasi atas tanah tersebut. Ditambahkan olehnya bahwa BPN itu adalah hanya sebagai pihak pencatat dan bukan pihak pengadil. Dirinya mempersilahkan jika Erni Biantariningsih akan menggugat ke Pengadilan, BPN siap melayani secara hukum. Andri satriyo juga menyatakan bahwa semua berkas berkas Permohonan yang lewat satu tahun masih ada masalah, pihak BPN akan mengembalikan. ( Jhon )