Saturday, April 19, 2025
HomeKesehatanKota Dan Kab Madiun Masih PPKM Level 4, Hari Ini 18 Orang Dilaporkan...

Kota Dan Kab Madiun Masih PPKM Level 4, Hari Ini 18 Orang Dilaporkan Positif Covid 19  Di Kota Madiun

DERAP.ID II Madiun . Perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 , level 3 dan level 2 Corona virus desease

2019 di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021 , Kota dan Kabupaten Madiun masih masuk kategori Level 4 . Hal ini seperti yang tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2021 yang disampaikan kepada Gubernur Jatim dan Walikota / Bupati se Jawa Timur .

Dalam Intruksi Mendagri No 35 Tahun 2021 tersebut , Kota dan Kabupaten di wilayah Jawa Timur yang masih terkategori Level Empat yakni Kabupaten Tulungagung , Kabupaten Madiun , Kota Malang , Kota Madiun , Kota Kediri , Kota Blitar , Kota Batu , Kabupaten Trenggalek , Kabupaten Malang , Ponorogo , Ngawi , Magetan , Kota Probolinggo , Kabupaten Kediri , Kabupaten Jombang , Kabupaten Blitar , Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Lumajang .

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dan maksimal 25 % pendidik dan / atau tenaga kependidikan pada masing masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis ( simulasi ) Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 september 2021 . Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % Work From Home ( WFH ) .

Untuk Supermarket , pasar tradisional , toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00’waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 %. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 % dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat . Pedagang kaki lima ,toko kelontong , agen/outlet voucher , babershop/pangkas rambut , laundrey , pedagang asongan , bengkel kecil , cucian kendaraan dan lain lain yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah . Inilah sebagian yang ditetapkan dalam Intruksi Kemendagri yang berlaku mulai 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021 . Intruksi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2021 .

Sementara itu pada hari ini , selasa ( 24 Agustus 2021 ) ada penambahan 18 orang yang dinyatakan Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Kota Madiun . Hal ini seperti yang dilansir oleh Dinas Kominfo Kota Madiun meneruskan Update Data perkembangan covid 19 . Sementara jumlah orang yang masih dalam perawatan saat ini sebanyak 199 orang dan 159 orang masih dalam Isolasi Mandiri dan jumlah orang yang  sembuh sebanyak 28 orang serta ada penambahan 4 orang yang dilaporkan Meninggal Dunia . ( Jhon ) .

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments