DERAP.ID II Madiun . Perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 , level 3 dan level 2 Corona virus desease
2019 di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021 , Kota dan Kabupaten Madiun masih masuk kategori Level 4 . Hal ini seperti yang tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2021 yang disampaikan kepada Gubernur Jatim dan Walikota / Bupati se Jawa Timur .
Dalam Intruksi Mendagri No 35 Tahun 2021 tersebut , Kota dan Kabupaten di wilayah Jawa Timur yang masih terkategori Level Empat yakni Kabupaten Tulungagung , Kabupaten Madiun , Kota Malang , Kota Madiun , Kota Kediri , Kota Blitar , Kota Batu , Kabupaten Trenggalek , Kabupaten Malang , Ponorogo , Ngawi , Magetan , Kota Probolinggo , Kabupaten Kediri , Kabupaten Jombang , Kabupaten Blitar , Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Lumajang .
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dan maksimal 25 % pendidik dan / atau tenaga kependidikan pada masing masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis ( simulasi ) Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 september 2021 . Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % Work From Home ( WFH ) .
Untuk Supermarket , pasar tradisional , toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00’waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 %. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 % dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat . Pedagang kaki lima ,toko kelontong , agen/outlet voucher , babershop/pangkas rambut , laundrey , pedagang asongan , bengkel kecil , cucian kendaraan dan lain lain yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah . Inilah sebagian yang ditetapkan dalam Intruksi Kemendagri yang berlaku mulai 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021 . Intruksi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2021 .
Sementara itu pada hari ini , selasa ( 24 Agustus 2021 ) ada penambahan 18 orang yang dinyatakan Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Kota Madiun . Hal ini seperti yang dilansir oleh Dinas Kominfo Kota Madiun meneruskan Update Data perkembangan covid 19 . Sementara jumlah orang yang masih dalam perawatan saat ini sebanyak 199 orang dan 159 orang masih dalam Isolasi Mandiri dan jumlah orang yang sembuh sebanyak 28 orang serta ada penambahan 4 orang yang dilaporkan Meninggal Dunia . ( Jhon ) .