Lanjutan Sidang Dugaan Kasus Penipuan 3,7 Miliar Oleh Terdakwa Indra Tantomo.

0
784

DERAP.ID|| Surabaya,- Dugaan kasus penipuan 3,7 miliar oleh terdakwa Indra Tantomo, kembali diSidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, Andi Gunawan.
Lelaki tersebut merupakan pengurus di koperasi simpan pinjam Putra Mandiri Jawa Timur (PMJT).

Dia diperiksa dalam kaitannya dengan perkara cek kosong yang melibatkan Indra.
Dalam kesaksiannya, Andi juga mengatakan bahwa saat itu ia meyakinkan bahwa untuk memberikan pinjaman sebesar 4 miliar melalui koperasi karena pernah juga diajak untuk melihat seluruh aset aset milik terdakwa.

“Karena saya yakin saja. Saya juga pernah ditunjukkan pabriknya dan koleksi mobil mewah. Tapi memang pabriknya benar benar ada,” ujar pria kelahiran Bondowoso tersebut.

Pada tahun 2018, Indra dan George Harijanto mempunyai jalinan hubungan kerjasama bisnis. Akhirnya mereka berdua sepakat mengajukan pinjaman ke koperasi simpan pinjam Ke PMJT sebesar 4 miliar.
“Uang pinjaman itu untuk digunakan bisnis Multi Level Marketing (MLM),” lanjut Andi.

Syarat untuk peminjaman di atas 500 juta harus ada jaminan kata Andi. Sementara terdakwa memberi jaminan 5 buah cek. Dan George juga memberikan sertifikat atas namanya sendiri.

Setelah mereka sepakat, akhirnya disahkan oleh notaris bernama Tulus dan dibuatlah akta pengakuan hutang.
Pembuatan akta saat itu turut dihadiri oleh ketiganya.

George kemudian juga berpesan kepada Andi sebagai debitur agar uang 4 miliar ditransfer ke rekening Indra.
“Jadi tidak ada perintah secara tertulis sama sekali. Hanya melalui lisan saja untuk berpesan supaya uangnya nanti ditransfer ke rekening Indra aja, ” terangnya.

Mereka pun sudah setuju mengenai hal hal tersebut. Setelah akta pengakuan hutang dibuat, Pagi hari itu juga terjadilah akad kredit. George sendiri sebagai kreditur. Dan terdakwa sebagai penjamin. Pada sore harinya Indra langsung memberi lima cek tersebut.

“Cek saya terima, setelah itu saya transfer uangnya langsung,” tandas Andi.
Itu pencairan jaminan cek pertama, kedua, dan ketiga berjalan lancar sesuai perjanjian awal. Namun, barulah timbul bermasalah pada pencairan cek keempat dan kelima.

“Saya saat  mau mencairkan cek yang sebagai jaminan ini, baru lah timbul masalah waktu pencairan keempat dan kelima. Setelah mereka berdua ada konflik,”pungkasnya.

Mengenai konflik nya sendiri, ia tidak mengetahui secara pasti. Menurut keterangan Indra, seluruh cek yang dicairkan itu menggunakan dana pribadinya. Bukan dari George.

“George sendiri hanya janji sama saya untuk mengganti uang yang sudah saya transfer. Karena sebelumnya saya menggunakan dana pribadi. Hingga masuk bulan ke empat saya sudah tidak ditransfer sama sekali.  Ternyata kok saya merasa dibohongi oleh George,” jelas Indra.

Soal keterkaitan kliennya dalam surat perjanjian tersebut, Sri Sudarti, penasehat hukum terdakwa saat menanyakan kepada saksi memang dari awal kliennya juga sebagai penjamin.

“Sementara terdakwa tidak ada terkaitnya  dalam perjanjian tersebut. Ia hanya sebagai penjamin,” kata Andi sebagai saksi dalam persidangan.

Sebenarnya kemauan Andi sendiri tidak ingin masalah ini terlalu berlarut larut. Jadi, masalah ini seharusnya mengarah pada ranah perdata. Ia sempat juga bertemu dengan George di Polrestabes Surabaya. Sempat keduanya berdamai dan George juga telah mengatakan bahwa sertifikat miliknya nanti akan diambil alih oleh pihak bank.

“Sempat sampai saya tunggu lamanya tiga bulan. Ternyata tidak terbukt perkataanya,” ucapnya.(@Budi’71)