DERAP.ID || Surabaya,-Kakak Beradik Upik Santoso dan Yahya Santoso kembali jalani sidang lanjutan yang beragendakan JPU hadirkan Lurah guna sampaikan keterangan secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu Kemarin 5/5/2021).
Dalam sidang lanjutan, Darwis selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tampak menghadirkan Warlheiyono selaku, Lurah Rangkah Kidul, Sidoarjo guna memberikan keterangan terkait usaha kakak beradik.
Adapun, yang disampaikan Lurah berupa, dirinya yang mengeluarkan surat domisili usaha yang diajukan oleh para terdakwa.
” Benar ! , saya yang mengeluarkan surat domisili tersebut,” ucapnya.
Masih menurutnya, ia pernah ke lokasi usaha. Usahanya karton kardus dan memang ada kegiatan usahanya.
Usai saksi menyampaikan keterangan, JPU menyatakan dihadapan Suparno selaku, Majelis Hakim. Bahwa ahli yang rencananya akan dihadirkan tidak dapat hadir akibat adanya penyekatan area (Pandemi Covid 19).
“Mohon izin Yang Mulia, ahli untuk hari ini tidak dapat hadir sebab ada penyekatan area menjelang lebaran. Mohon ditunda,” kata JPU.
Atas permintaan JPU, hakim Suparno kemudian menunda persidangan pada (19/5/2021) dengn agenda lanjutan yakni JPU menghadirkan ahli pidana.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Yahya Santoso meminta tolong kepada adiknya terdakwa Upik Santoso dengan maksud untuk sebagai atas nama dalam pengajuan pinjaman kepada PT. Andalan Finance Cabang Surabaya.
Hal tersebut, lantaran saat itu Yahya Santoso ada permasalahan (BI Check-In).
Sebagaimana diketahui, pengajuan pinjaman tentunya, melalui beberapa tahap berupa, pengajuan pinjaman yang dilampiri dengan Kartu Tanda Penduduk, jaminan tiga buah BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) atas 3 unit mobil. Diantaranya, 2 BPKB milik Yahya Santoso dan 1 BPKB milik Upik Santoso.
Usai berkas dianggap lengkap, Upik Santoso mengajukan pinjaman. Proses lanjutan, yakni survey atau verifikasi kelengkapan berkas pengajuan. Selanjutnya, Upik Santoso mendapatkan kucuran pinjaman dari PT.Andalan Finance.
Sayangnya, pada angsuran ke-9 , Upik Santoso menunggak pembayaran maka pihak PT.Andalan Finance baru mengetahui
jika 3 BPKB 2 diantaranya adalah milik Yahya Santoso yang turut dijadikan sebagai jaminan. Akibat yang dilakukan Upik Santoso pihak PT.Andalan Finance alami kerugian sekitar 1 Milyard.
Dipersidangan sebelumnya, salah satu pihak PT. Andalan Finance dalam kesaksiannya, menyampaikan, akibat kerugian 1 Milyard kakak beradik dilaporkan ke polisi. Setelah dilaporkan ke polisi kakak-beradik menyerahkan 3 unit mobil juga telah melakukan pelunasan pembayaran.
Meski telah melakukan pelunasan pembayaran, kakak-beradik tetap menjalani proses hukum hingga ke meja hijau. Dalam dakwaan JPU keduanya dijerat pasal 35 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara terpisah, Dio Arisandy kepada awak media menyampaikan, bahwa keterangan Lurah Rangkah Kidul Sidoarjo, melegakan perasaannya.
Ia menambahkan, bahwa kliennya memang benar-benar memiliki usaha dan juga mengurus surat domisili.
Terkait dakwaan JPU, sejauh ini masih berkutat pada pengajuan kreditnya, yang menggunakan atas nama dan sebagainya. Namun, faktanya pengajuan kredit, kedua kliennya 2 BPKB masih milik Yahya Santoso dan 1 BPKB milik Upik Santoso dan perkara ini masih Sumir.
Pihaknya, masih menunggu saksi saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU.
Menukil keterangan saksi di persidangan sebelumnya, proses penyidikan di kepolisian semua unit diserahkan dan kliennya juga sudah melakukan pelunasan serta unit ada atau tidak dioper-alihkan ke pihak lain.
Dalam hal ini, pengajuan kredit kliennya tidak fiktif ada usahanya serta ada survey.
Terkait, perkara yang melibatkan kliennya ia berharap putusan ada pada kewenangan Majelis Hakim. Ia berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah.(@Budi’71)