DERAP.ID|| Surabaya,- Arif Trilaksana Bin Mardiono PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Lalulintas Angkutan Jalan (DLLAJ) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait kepemilikan 2 Poket ganja dengan agenda keterangan saksi Penangkap. yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Havid Kurniawan menjelaskan mengenai penangkapan oleh terdakwa juga merupakan hasil pengembangan dari kasus Nanang kemudian ditindaklanjuti pada bulan Desember Tahun 2020. Pada saat itu terdakwa ditangakap di Tol Pasuruan. Pada saat pengeledahan telah ditemukan 2 poket ganja di dalam tas.
“Dari keterangan tersebut Ganja rencananya akan dipakai sendiri dan itu pun membeli secara online ,”Jelas Havid dihadapan Majelis Hakim di persidangan tepatnya di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. pada hari Senin (3/5/2021).
Disinggung oleh Sulton Penasehat hukum terdakwa terkait penanganan apakah saat itu terdakwa sedang transaksi atau memakai narkoba, tidak sama sekali yang mulia,
Terdakwa saat itu sedang menjalankan tugas patroli. Pas Saat mau berhenti lalu didatangi oleh petugas dari kepolisian ,”Kata Havid. Ia juga menambahkan barang bukti tersebut telah ditemukan di dalam tas yang berada di belakang Jok kursi mobil.
Berdasarkan surat dakawaan Pada 1 Desember 2020 sekitar Pukul 16.00 WIB ditangakap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti 2 poket ganja dengan berat 1,20 gram dan 0,56 gram berseta bungkusnya,2 peper dan satu buah Hand Phone.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa atas perbuatannya dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sulton penasehat hukum terdakwa selepas sidang menyampaikan Bahwa Kliennya sedang menjalani Rehabilitasi di Dr. IGN Gunadi S.P. spKJ (K) yang membuka praktek di Jalan Perak Timur No 42 Surabaya.
“Terdakwa datang empat kali pada bulan Oktober dan Bulan November untuk menjalini pengobatan.terdakwa Arif. disini merupakan korban,”katanya kepada DERAPNASIONAL.COM selepas sidang sembari menunjuk bukti surat pengobatan.(@Budi’71)