Monday, October 14, 2024
HomeHukum KriminalTerpidana Kasus Kepabeanan Dion Meriono, Berhasil Dieksekusi Oleh Tim Gabungan Kejaksaan Negeri...

Terpidana Kasus Kepabeanan Dion Meriono, Berhasil Dieksekusi Oleh Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya

DERAP.ID|| Surabaya,- Terpidana kasus kepabeanan Dion Meriono, berhasil dieksekusi oleh Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jumat siang (16/4) sekitar pukul 11:10 WIB.

Petugas Gabungan yang terdiri dari Tim Tabur Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu dapat mendeteksi persembunyian Dion disebuah ruko kawasan Perumahan Pondok Sedati Asri, Blok M 11 D, Sidoarjo.

Kasi Inteljjen Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfiansyah menyatakan, eksekusi pada terpidana dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai amar putusan nomor 1432k/Pid.Sus/2014 tgl 14 April 2015.

“Terpidana (Dion Meriono) terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan potong masa tahanan,”kata Erick melalui keterangan resminya, Jumat.

Dalam pelaksanaan eksekusi lanjut Erick, Terpidana bersikap koopratif, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana dengan mulus tanpa kendala.

Terpidana saat ini telah dibawa Ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa kesehatannya dan akan dititipkan sementara di Cabang Rutan Medaeng di Kejati Jawa Timur sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan.(@Budi’71)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments