DERAP.ID|| Surabaya,- Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong, dan Andreanus Fitrah Utomo, empat terdakwa dalam kasus pengeroyokan dokter Reza Zulkarnain (Dokter) di Tol Warugunung, Surabaya Divonis dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Penjara oleh ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri. (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan bahwa JPU berhasil membuktikan dakawaan Primer Pasal 170 dan mengadili para terdakwa terbukti secara sah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Menjatuhkan terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Penjara,”Kata Hakim Ginting di ruang Garuda 2 PN Surabaya.Rabu (7/4/2021).
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa menyatakan menerima.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan pada hari Jumat 16 Oktober 2020 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2020 di depan loket masuk gerbang Tol Warung gunung Karangpilang.
Ferry Rudijanto, Jeremy Felix Rudijanto, James Wong dan Andreanus Fitrah Utomo dipolisikan setelah bersama-sama menyerang bahkan memecahkan spion sebelah kiri mobil Inova Putih Nopol L 1390 EA dokter Mohamad Reza Zulkarnain.
Bukan itu saja, mereka juga mengumpat dengan kata-kata ‘Jancok’ ‘Dokter Jancok’ dan ‘Taek’ sambil mengacungkan jari tengah ke arah dokter Mohamad Reza Zulkarnain.
Hasil visum et repertum No VISUM ET Nomer 1229/KET/IV.6.AU/L/2020 yang ditandatangani oleh dokter Fahmi Aulia Rizqi sebagai dokter jaga Instalasi Gawat Darurat RS Siti Khodijah Muhammadiyah CabangSepanjang, dokter Mohamad Reza Zulkarnain mengalami memar dan luka di jari manis kanan, Memar di pipi kanan, benjolan di kepala bagian tengah atas.
Atas perbuatan para terdakwa dituntut melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan Pidana Penjara selama 2,5 tahun.(@Budi-71)