Sunday, May 25, 2025
HomeHukum KriminalTerdakwa David Handoko Dengan Modus Investasi Perumahan Dan Proyek Pengaadan Suku Cadang...

Terdakwa David Handoko Dengan Modus Investasi Perumahan Dan Proyek Pengaadan Suku Cadang Di Armatim Yang Merugikan Korban Anna Prayugo Sampai 25 Milyard

DERAP.ID|| Surabaya,-  Sidang lanjutan pekara Penipuan yang dilakukan oleh terdakwa David Handoko dengan Modus investasi Perumahan dan Proyek Pengaadan suku cadang di Armatim yang merugikan korban Anna Prayugo Rp.25 Milyard di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi.Senin (29/3/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Dedy dan Sony Handoko untuk di mintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Dedy mengatakan,Bahwa bekerja di PT. Alfa Graha Sentosa (AGS) sebagai serabutan dan dalam Akte Notaris juga sebagai komisaris yang bergerak dibidang pembangunan perumahan dan penjualan perumahan untuk PT Handoko Putra Jaya HPJ setahu saya bergerak di bidang alat tulis.

“Untuk masalah keuangan saya bisanya minta ke Bu Anna tidak ke David, Seperti bayaran Tukang ,Beli bahan bangunan biasnya setiap minggu,”katanya.

Saat disinggung oleh Majelis apakah saksi tau terkait pembukaan atau aliran dan PT.AGS,”saya tidak tau,”kata Dedy.

Sontak Majelis Hakim geram,Lho saksi disana sebagai Komisaris kok tidak tau,Lalu saksi tau sebagai Komisaris dari mana,”saat itu di ajak David ke Notataris dan melihat dalam akte sebagai komisaris serta diberitahukan oleh David dengan kepemilikan saham sebesar 1 %,”kata Dedy.

Kemudian dilanjutkan dengan Saksi Sony Handoko menjelaskan,Bahwa saya tau persis karena dipercaya oleh David untuk membantu Di Kedua PT tersebut.Untuk di PT AGS saya sebagai pengawas Pembaguan Perumahan di daerah Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

“Dan untuk terkait aliran dana sebenarnya itu istilah Mutasi Internal seperti contohnya,Saya Tarik Tunai dari PT AGS lalu ditransfer ke PT AGS lagi dengan mengunakan nama-nama Toko itu dalam sehari atau dipecah-pecah,”kata Sony Handoko kakak dari Terdakwa.

Ia menambahkan itu biasanya saya lakukan atas perintah terdakwa David dan sekarang dilakukan oleh Anna Jadi tidak ada uang sepeser pun untuk modal awal dari korban Anna yang masuk ke PT AGS dan terkait Investor ada dari Warga Negara Asing dari China bernama Mr. Sing Jing sebesar Rp.8 – 9 milyard untuk pembangunan tahab 2

Saat disinggung apakah saksi pernah melihat korban Ana dan Yakop menyetor dana dan bagaimana proges terkait pembangunan perumahan tersebut.

“Ada sekitar Rp.1 milyard dana korban Anna itu juga sudah dikembalikan kata terdakwa David ke saya dan Sofan sekitar Rp. 2,5 milyard sekitar bulan Maret Tahun 2018.dan itu untuk perumahan tahab 1 selesai dan tahab 2 tidak selesai kerana tidak mendapatkan izin.”Beber Sony

Disinggung oleh Majelis Hakim apakah sudah ada pengembalian Tagihan untuk investor asing dan Sofan.

“Sampai sekarang belum ada tagihan sama sekali dan untuk Sofan tidak tau,”kelit Saksi Sony.

Masih Majelis Hakim menanyakan terkait Pengadaan Alutsista yang bekerja sama dengan terdakwa sepengetahuan saksi sebagai apa.

“Kalau Alutsista tidak ada,hanya pengadaan suku cadang berupa Cat kapal itu sudah berjalan Sejak 2013 ada SPKnya yang mulia,”katanya dihadapan Majelis Hakim.

Saksi ahli yang dihadirkan pada intinya dari dokemen yang disita oleh Polda Jatim berupa rekening koran dan slip kumudian dilakukan kroscek dari aliran dana Anna Proyugo ,David Handoko PT.AGS dan PT.HPJ.

“Bahwa ada Selisih lebih sekiatar Rp.25 Milyard kepada korban Anna Prayugo dengan rincian Anna Sekitar Rp.50 Milyard lebih dan David Handoko dan PT nya sekitar 24 milyard,”kata Saksi ahli menunjukkan Bukti Alian dana kepada Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Awalnya pertemuan terdakwa dengan korban Anna Prayugo pada waktu itu dalam acara reuni SMP St.Yusuf Malang, dengan diadakan oleh panitia reuni SMP St.Yusuf Malang pada bulan Mei Tahun 2016 di Bodaeng Thai Surabaya. Jadi pertemuan Korban Anna Prayugo dengan terdakwa David Handoko di dalam reuni SMP St.Yusuf Malang.

Dalam perbincangan terdakwa David Handoko kepada korban Anna Prayugo bahwa terdakwa  David Handoko menceritakan oleh korban Anna Prayugo saya sekarang mempunyai proyek dari Armatim Surabaya yaitu sebagai rekanan,jadi mengerjakan berbagai pekerjaan antara lain pengadaan Seragam TNI, peralatan Alutsista TNI, pengecatan kapal KRI dan pembangunan mess TNI di Surabaya.

Untuk meyakinkan Korban Anna , terdakwa David Handoko Untuk mengajak ke kantor PT.Handoko Putra Jaya jalan Ngagel Jaya Selatan tempat terdakwa David Handoko bekerja sebagai direktur. Terdakwa David Handoko  menyampaikan “daripada uangmu nganggur lebih baik titip ke saya saja, saya lagi ada kerjasama dengan TNI”.dengan gaya modus terdakwa untuk meyakinkan Korban Anna.

Sekitar bulan Agustus Tahun 2016, terdakwa David Handoko mulai memakai cara dengan modus tipu muslihatnya untuk supaya meminta uang kepada korban Anna untuk  menangani proyek, Agar korban Anna supaya bisa caranya untuk mentransfer kepada terdakwa David Handoko.  Dengan akal liciknya terdakwa David Handoko supaya korban Anna percaya dan yakin kalau ada kerjaan di TNI supaya  untuk mentransfer secara bertahap Rp 600 juta, Rp 280 juta, Rp 220 juta (Rp1 Miliar) ke rekening terdakwa David Handoko.

Pada Bulan Januari 2017, kakak terdakwa Soni Handoko untuk mengajak Anna mendirikan perusahaan dengan nama PT Alfa Graha Sentosa, bergerak dalam bidang properti.dengan presentasi yang sangat bagus dengan keuntungan di awal bisa lebih dari 50%. Proyek perumahan juga butuh modal, yang juga minta Modal dana di korban Anna.(@Red Bud)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments