DERAP.ID|| Surabaya,- Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik SH, MH meminta agar gugatan Gerakan Putra Daerah (GPD) vs Kejaksaan Agung (Kejagung) Cq. Kejaksaan Jawa Timur (Kejati Jatim), dihadirkan Wali Kota Surabaya.
Hal itu terucap saat pihak turut tergugat Pemkot Surabaya, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya, dan PT Yekape Surabaya, terlihat debat menentukan saksi persidangan. “Hadirkan Wali Kota kesini, kan bisa?” kata Majelis kepada pengacara Pemkot Surabaya.
Namun Pengacara Pemkot Surabaya, enggan menanggapinya. Pihaknya menuntukan sikap sendiri. Begitupun pihak Tergugat Kejaksaan, punya saksi pilihan sendiri.
Sebelumnya, saksi dari GPD yaitu Darmantoko menegaskan, YKP dalam ADART bergerak dibidang sosial, agama dan kemanusiaan. Namun, selama terbentuk, terlebih sejak UU Yayasan berlaku, YKP tetap dijual rumah atau perumahan. “Yayasan itu setahu saya untuk orang gila, gelandang ataupun fakir miskin dan sebagainya. Kalau ini Yayasan jualan rumah,” tegasnya.
Darmantoko juga menyebut, YKP selama ini dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau bertentangan dengan anggaran dasar, merugikan negara dan merugikan pihak ketiga. “Termasuk saya ini yang juga dirugikan,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim. Dianggap keterangan jelimet, majelis menolak meneruskan perkara pidana yang disampaikan Darmantoko. Majelis hanya fokus materi Penggugat GPD.
Sedangkan, saksi Winarto dari Masyarakat Peduli Kesejahteraan Keadilan dan Transparansi (Mapekkat) mengaku hanya mengetahui perubahan pengurus ataupun ADART YKP Kota Surabaya dari surat Wali Kota Surabaya. Namun, saat akan ditunjukkan, oleh Majelis tidak diperbolehkan. “Sudah enggak usah,” singkat Ketua Majelis Hakim.
Karena dirasa cukup keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik SH, MH menunda sidang untuk keterangan saksi pihak Tegugat ataupun Turut Tergugat, Pada tanggal 30 Maret 2021. “Sidang ditunda Minggu depan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ADART YKP Kota Surabaya, setelah UU Yayasan tahun 2001 disahkan, Wali Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya sebagai Pendiri. Ketua Pembina dijabat Drs. H. Surjo Harjono, SH dengan anggota yaitu H. Mentik Budiwijono, H. Jahdi Husin, Drs H. Syarful Mudawam, H. Sartono SH. Ketua Pengurus dijabat Chairul Huda, sekretaris Catur Hadi Nurcahya SH, bendahara Asmari. Untuk Ketua Pengawas Drs. H. Wardji dengan anggota H. Soekardjo.
Menurut buku ‘Jaksa vs Mafia Aset’ yang ditulis Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH, Agustus 2019 pada halaman 30, dituliskan “Pada Tahun 2002, Walikota Soenarto sumoprawiro menunjuk dirinya lagi dan sembilan orang pengurus baru memimpin YKP. Dari sinilah awal petaka itu. Sembilan orang yang ditunjuk itulah yang selanjutnya “untuk membajak” YKP”. (@ Budi Rht-71/TI)