DERAP.ID || Tanjung Balai,- Tim F1QR Lanal TBA telah melaksanakan Jarkaplid terhadap satu buah kapal Nelayan jenis cumi dengan ukuran kurang lebih 7 GT yang di duga akan membawa TKI secara Ilegal dari Tanjungbalai menuju Malaysia di perairan Tanjung Jumpul pada posisi 3’4’58,72 N 99’53’2,00 E. Proses ini juga melibatkan instansi samping, Polair Polres Asahan. Nahas bagi kapal tersebut tertangkap oleh Patroli Lanal TBA.
Kapal nelayan Cumi tanpa nama di awaki oleh 1 orang Nahkoda, dengan inisial EP, umur 38 tahun warga Tanjungbalai beserta 4 orang ABK tersebut membawa sebanyak 28 penumpang dan di duga adalah calon TKI di Malaysia dengan rincian 16 orang Laki laki ,1 perempuan (3 th) anak anak, 11 perempuan (dewasa) .
Saat ini Kapal, nahkoda dan ABK masih dalam penyidikan Lanal TBA untuk proses lebih lanjut, selanjutnya para penumpang akan didata kemudian akan dilimpahkan ke instansi terkait yang berwenang untuk proses selanjutnya. Dalam proses pemeriksaan Lanal TBA tetap mengutamakan protokol kesehatan.(@Budi R)