DERAP.ID|| Jakarta,- Kontroversi Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menarik sertifikat dan mengganti sertifikat tanah lama menjadi digital/sertipikat elektronik.
Tak urung narasi beraroma pro kontra tersebut menggelinding tanpa kendali di tengah publik. Isu penarikan pun liar beredar hingga berujung keresahan dan polemik di masyarakat.
Memang benar ada upaya pemerintah mengubah sertifikat dalam bentuk kertas ke digital yang dipastikan pelaksanaannya tahun 2021. Penegasan ini juga tertuang melalui kebijakan yang tertera dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Disebutkan, Kementerian ATR/BPN akan memulai program sertifikat elektronik pada tahun ini.
Rencana kepastian waktu pelaksanaan penarikan sertifikat tanah tersebut sudah diungkapkan runtut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana. Di antara penjelasannya, bahwa pilot project sertifikat elektronik akan dilakukan di Jakarta dan Surabaya, bukan seperti kabar yang selama ini beredar di masyarakat. “Ada tujuh kantor pertanahan dan kita mungkin akan tambahkan di Bali dan Bandung nanti setelah siap,” katanya.
Di laman yang sama, Suyus juga mengungkapkan untuk tahap awal pilot project rencananya akan diberlakukan dua kota besar di Indonesia.
Menurutnya dua lokasi ini merupakan dua daerah dengan tingkat kemudahan berusaha atau Ease og Doing Business (EODB) tertinggi di Indonesia. Suyus mengungkapkan kedua wilayah ini memiliki total 7 kantor Badan Pertanahan Nasional yang akan dijadikan pilot project.
Diungkapkan, Indonesia terbilang ketinggalan soal sertifikat elektronik dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Terkait isu penarikan, dikutipan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menandaskan, berita tersebut bohong alias hoax.
Masyarakat diingatkan untuk waspada jika ada orang yang mengaku dari BPN dan meminta sertifikat tanah yang dimiliki untuk diubah menjadi sertifikat elektronik.
“Berita bahwa BPN akan menarik sertifikat itu tidak benar [hoaks]. Jangan nanti ada orang-orang yang mengaku-ngaku orang BPN, menarik sertifikat masyarakat. Jangan diberikan!” ungkap Sofyan.
Saat ini BPN hanya akan memberlakukan program percontohan (pilot project) di beberapa wilayah serta memprioritaskan tanah dan aset milik instansi pemerintah dan BUMN untuk diubah menjadi sertifikat tanah elektronik.(Budi Rht)