Wednesday, January 22, 2025
HomeNasionalPSBB Jilid II Dipastikan Berlangsung 14 Hari, Mulai, Senin 11-25 Januari 2021

PSBB Jilid II Dipastikan Berlangsung 14 Hari, Mulai, Senin 11-25 Januari 2021

DERAP.ID|| Surabaya,- Untuk Pelaksanaan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II dipastikan berlangsung 14 hari, mulai, Senin (11/1/2021).

Menindaklanjuti kegiatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 800/120/204.3/2021.

Surat Edaran Gubernur Jatim tentang Sistem cara Kerja Selama Masa PSBB bagi Aparatur Sipil Negara khususnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini mencakup 10 poin yang harus dipatuhi para ASN.

Surat Edaran yang merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan untuk Pembatasan seluruh Kegiatan supaya Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu berlaku sejak awal dimulainya PSBB Jawa-Bali atau, 11 Januari 2021 hingga berakhirnya masa PSBB, 25 Januari 2021.

“Setelah Tanggal 25 Januari 2021 akan kembali diberlakukan Surat Edaran Nomor 800/5507.5/204.3/2020 Tanggal 30 Juni 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tmur,” tulis Surat Edaran tersebut.

Dari jumlah 10 item Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jatim itu terdapat satu poin kutipan yang menekankan pegawai negeri sipil (PNS) untuk bekerja dari rumah/Work from Home (WFH). Pelaksanaannya, sistem kerja bergantian tersebut diatur shift 1 hari 25% PNS bekerja di kantor (WFO) dan selebihnya 75% WFH.

“Sementara ini tidak jauh beda dengan aturan yang sebelumnya yang pernah kita laksanakan, sekarang yang WfH 75 persen,” aku Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur (Sekwan), Andik Fadjar Tjahjono saat dimintai keterangannya oleh DERAPNASIONAL.COM, Jumat kemarin (8/1/2021).

Jadi sementara disisi lain, Andik juga berusaha untuk pihaknya, terus berupaya dengan semaksimal mungkin dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Untuk dengan dukungan penuh terhadap pencegahan pandemi tersebut melalui penekanan protokol kesehatan (prokes) secara sangat ketat.

“Sementara pelaksanaan prokes di Gedung DPRD sampai dengan hari ini masih dilakukan dengan ketat,” jelasnya.(@Budi R)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments