Derap.id | Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dalam operasi patroli tertutup di wilayah Kabupaten Purbalingga. Total barang bukti yang diamankan mencapai 9,40153 gram sabu dan 388 butir obat psikotropika golongan IV.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (20/2/2026), dipimpin Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto.
Kompol Agus menegaskan, dua kasus itu terungkap dari patroli tertutup dan observasi yang dilakukan tim Satresnarkoba sebagai respons atas dinamika peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Purbalingga.
Perantara Sabu dengan Sistem “Tempel”
Kasus pertama diungkap pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Polisi mengamankan tersangka berinisial IS (38), wiraswasta asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Menurut Wakapolres, IS berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu menggunakan metode “tempel”. Barang haram tersebut diletakkan di titik tertentu, lalu lokasi difoto beserta peta digital (maps) untuk dikirimkan kepada pembeli. Atas perannya, tersangka mendapat imbalan Rp50 ribu dari penjual.
“Modus ini memutus pertemuan langsung antara penjual dan pembeli sehingga menyulitkan pelacakan,” ujar Kompol Agus.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 bungkus bekas permen merek KIS warna merah berisi potongan sedotan hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip sabu seberat 4,14853 gram. Selain itu, lima buntalan lakban berisi plastik klip sabu seberat 5,01631 gram, serta satu paket kecil sabu seberat 0,23669 gram turut diamankan.
Total sabu yang disita mencapai 9,40153 gram. Polisi juga mengamankan satu tas selempang hitam, satu telepon genggam, dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam operasional.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Psikotropika Resep Dijual Kembali
Kasus kedua diungkap Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di teras depan musala di lingkungan SPBU Padamara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Polisi mengamankan JP (23), warga Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
JP kedapatan menyimpan dan membawa 388 butir psikotropika golongan IV yang diduga hendak diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan.
Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai merek obat mengandung Alprazolam, antara lain Atarax 1, Alprazolam generik, Alganax 0,5, Zolysan 0,5, dan Zypraz. Paket-paket tersebut masing-masing berisi 8 hingga 72 butir, dengan total keseluruhan 388 butir.
Wakapolres menyatakan, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf mengungkapkan, JP diketahui merupakan pasien salah satu klinik di Bandung dan mendapatkan psikotropika melalui resep dokter untuk pengobatan.
“Namun dalam prosesnya, tidak seluruh obat digunakan untuk terapi. Sebagian justru dijual kembali untuk mencari keuntungan,” ujarnya.
Patroli Tertutup dan Pengawasan Distribusi
Pengungkapan dua kasus ini menunjukkan dua pola berbeda dalam peredaran obat terlarang di tingkat lokal: jaringan perantara sabu dengan sistem distribusi tanpa tatap muka, serta penyalahgunaan obat resep medis untuk diperjualbelikan.
Polres Purbalingga menegaskan akan terus meningkatkan patroli tertutup dan pengawasan distribusi obat-obatan tertentu guna menekan peredaran narkoba dan psikotropika di wilayahnya.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Purbalingga. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wakapolres. (wd)
