Wednesday, December 11, 2024
HomeHukum KriminalDebitur BPR Polatama Kusuma Ajukan Bantahan Ke PN Madiun  Untuk Lawan Permohonan...

Debitur BPR Polatama Kusuma Ajukan Bantahan Ke PN Madiun  Untuk Lawan Permohonan Eksekusi 

DERAP.ID || Madiun. Upaya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Polatama Kusuma Madiun yang mengajukan permohonan Eksekusi atas agunan kredit berupa satu unit mobil Avansa milik debitur Epi Andariyanti, warga Nambangan Kidul Kota Madiun ke Pengadilan Negeri Kota Madiun mendapat perlawanan hukum. Debitur Epi Andariyanti ganti mengajukan upaya perlawanan hukum Bantahan ke PN Madiun dengan nomor perkara 54/Pdt.BTH/2024/PN Mad
atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh BPR Polatama Kusuma (Terbantah) tersebut.Saat ini, Senin 25 Nopember 2024 perkara tersebut sedang berproses dengan agenda Mediasi antar kedua belah pihak di PN Madiun.

Dalam perkara ini Debitur Epi Andariyanti didampingi oleh LBH Madiun yakni Suryajiyoso, SH, MH, Aditya Setyo Raharjo, SH dan Ahmad Purwohadi, SH, MH. Sedangkan BPR Polatama Kusuma ( Terbantah) didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Ferry Anggoro, SH.
Salah satu Kuasa Hukum Epi Andariyanti ( Pembantah) yakni Suryajiyoso, SH, MH saat diwawancarai oleh media ini mengatakan bahwa perkara ini berawal dari Kliennya yang pada tahun 2022 yang lalu mengajukan pinjaman uang sebesar 60 juta ke BPR Polatama Kusuma dan saat ini pembayaran angsurannya mengalami kelambatan dan dalam perjanjiannya tempo penyelesaian pinjaman tersebut adalah lima tahun. Namun demikian saat ini pihak BPR Polatama Kusuma mengajukan permohonan eksekusi terhadap obyek agunan berupa satu unit mobil Avansa tahun 2008 milik Debitur Epi Andariyanti ke PN Madiun.

Menurut advokat Suryajiyoso, SH, MH bahwa menurut ketentuan pasal 195 ayat (6) dan ayat (7) HIR menyatakan pada dasarnya Bantahan (perlawanan) terhadap eksekusi dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan eksekusi.

” Eksekusi jaminan fidusia tidak serta merta dapat dijalankan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 ” , Kata advokat Suryajiyoso, SH, MH saat dikonfirmasi di PN Madiun usai sidang mediasi. Dikatakan oleh advokat Suryajiyoso bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 18/PUU-XVII / 2019 menyatakan keberlakuan pada pasal 15 ayat (2) Undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ” Bertentangan dengan Undang undang dasar negara tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ” . Menurutnya bahwa Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa cidera janji tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 tetap memiliki nilai Konstitusional dan berkekuatan hukum tetap sepanjang ditafsirkan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pihak Debitur secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

Sementara itu Kuasa Hukum BPR Polatama Kusuma yakni Ferry Anggoro, SH yang dimintai tanggapannya mengatakan masih menunggu proses mediasi dan berharap akan ada titik temu penyelesaian terbaik dan tidak berlarut larut. Usai mediasi Informasi yang didapat media ini, proses mediasi pada hari ini belum ada titik temu dan akan dilanjutkan proses nya pada senin pekan depan. (Jhon).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments