DERAP.ID II Madiun – Sidang perkara gugatan terkait polemik pergeseran suara Caleg di Dapil 4 Kecamatan Manguharjo Kota Madiun antara Dodik Rahardiyono dan Tutik Endang Sri Wahyuni dalam Pemilu 2024 dari Partai Nasdem mulai digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Kamis, 8 Agustus 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raja Mahmud, SH,MH dengan Hakim Anggota Rachmat Kaplale,SH dan Dian Lismana Zamroni, SH,MHum.Penggugat yakni Dodik Rahardiyono nampak datang di persidangan tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya dan Tergugat 3 yakni Tutik Endang Sri Wahyuni datang dipersidangan didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Arief Purwanto, SH, MH, CTA, CLA dan Rezza Dedi Effendi, SH, MH serta Muhammad Candra Wijaya, SH.
Sementara itu Tergugat 1 yakni DPP Partai Nasdem dan Tergugat 2 yakni DPW Partai Nasdem Jawa Timur tidak hadir Persidangan.Dalam persidangan , dihadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, penggugat menyatakan Mencabut Gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat terhadap Tergugat 1,Tergugat 2 dan Tergugat 3. Atas pernyataan pencabutan perkara gugatan oleh Penggugat tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta kepada Penggugat untuk membuat Pernyataan Tertulis dan diserahkan kepada Majelis Hakim. Sidang tersebut akhirnya ditunda pada pekan depan sambil menunggu Pernyataan Mencabut Gugatan tertulis dari Penggugat.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa perkara tersebut muncul setelah ada pemecatan oleh Partai Nasdem terhadap Dodik Rahardiyono dari keanggotaan Partai. Polemik muncul terkait dugaan adanya Pergeseran Suara Caleg, dimana sebelumnya Dodik Rahardiyono dinyatakan lolos menjadi anggota DPRD Kota Madiun melalui Pilcaleg 2024 kemarin. Diketahui setelah Dodik Rahardiyono dipecat dari keanggotaan Partai Nasdem, DPD Partai Nasdem Kota Madiun mengirim surat ke KPUD Kota Madiun terkait pergantian nama Caleg terpilih dari yang awalnya yakni Dodik Rahardiyono berganti ke Tutik Endang Sri Wahyuni.
Kuasa Hukum Tutik Endang Sri Wahyuni yakni Arief Purwanto, SH, MH, CTA, CLA yang dimintai tanggapan atas Gugatan tersebut mengatakan bahwa berdasar pada keputusan dari DKPN kliennya sudah resmi dan sah menjadi Caleg Terpilih yang nantinya akan dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Madiun.
” Pada prinsipnya Klien kami ya siap siap saja menanggapi gugatan ini, karena klien kami merasa tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan klien kami siap menghadapi gugatan ini ” Kata Arief Purwanto yang diketahui juga menjadi Ketua PERADI Madiun ini dengan optimis. Lebih lanjut dikatakan dirinya sudah Cek ke KPUD Kota Madiun dan ke Pemkot bahwa penggugat telah dinyatakan oleh KPUD tidak memenuhi syarat dan digantikan oleh Kliennya ( Tutik Endang Sri Wahyuni ) yang nantinya bakal dilantik menjadi anggota DPRD Kota Madiun. Menurut Arief Purwanto bahwa permohonan kliennya waktu itu terkait polemik pergeseran suara kepada DKPN telah diputuskan dikabulkan seluruhnya dan atas Putusan DKPN tersebut KPU RI hingga KPUD Kota Madiun sudah menindaklanjuti dengan baik.(Jhon).