Wednesday, September 18, 2024
HomeHukum KriminalTerbongkar : Modus Oknum Aparat Kepolisian Melakukan Pungli Terhadap Para Sopir Truk...

Terbongkar : Modus Oknum Aparat Kepolisian Melakukan Pungli Terhadap Para Sopir Truk Ekspedisi Pengangkut Miras Arak Bali

Liputan Khusus Investigasi II

DERAP.ID II  Surabaya –  Modus Oknum Aparat Kepolisian dalam melakukan Pungli saat Razia Miras Arak Bali terbongkar akibat kesepakatan dengan Para Sopir Truk Ekspedisi di Ingkari

Berawal dari keresahan para sopir truk ekspedisi pengangkut miras Arak Bali yang sering di Pungli oleh Oknum Aparat Kepolisian dan masuk pengaduan ke Redaksi Media Online DERAP.ID pada sekitar bulan Maret 2024.

Atas pengaduan yang masuk ke Meja Redaksi, Redaksi Media DERAP.ID memberikan saran pada para Sopir Ekspedisi pengangkut Miras Arak Bali tersebut agar  membuat Laporan / Pengaduan ke Bid Propam Polda Jatim terkait tindakan Pungli yang dilakukan oleh Oknum Aparat Kepolisian.

Dalam pengaduan yang masuk ke Redaksi Media DERAP.ID adalah Para Sopir mengaku lebih baik di Tindak Secara Hukum bila terjaring Razia Peredaran Miras daripada harus di Pungli oleh Oknum Aparat Kepolisian. Mereka menceritakan  pengalamannya saat terjaring Razia, bila di Tindak Secara Hukum, mereka dalam dua sampai tiga hari setelah terjaring Razia akan di sidang di Pengadilan Negeri setempat dimana mereka terjaring Razia. Mereka akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) dan akan didenda sebesar 1 Juta Rupiah. Daripada mereka harus di Pungli Oknum Aparat Kepolisian, yang ketika terjaring Razia, Sopir, Truk dan Muatan Miras Arak Bali semuanya diamankan / ditahan di Polres.

Agar Sopir dan Truknya Tidak Ditahan, Oknum Aparat Kepolisian meminta Pungli pada Sopir untuk membayar uang sebesar 8 Juta Rupiah sampai 15 Juta Rupiah tergantung banyak sedikitnya jumlah muatan Miras Arak Bali yang diangkut.

Setelah Sopir Truk membayar Pungli yang di minta Oknum Aparat Kepolisian, Sopir dan Truk di ijinkan keluar dari Polres. Dan Sopir di beri Foto (Bukan Dokumen Asli) Surat Tanda Penerimaan (STP) Barang (Miras Arak Bali) yang diamankan oleh Oknum Aparat Kepolisian, dengan tujuan agar Sopir bisa menghubungi Pemberi Muatan dan Penerima Muatan untuk memberitahukan bahwa Muatan Miras Arak Bali yang diangkut Sopir terjaring Razia dan diamankan / ditahan di salah satu Polres di jalur Pantura.

Setelah Sopir Truk memberitahukan pada Pemberi dan Penerima Muatan Miras Arak Bali bahwa muatan tersebut telah diamankan / ditahan ketika terjaring Razia di salah satu Polres di Jalur Pantura, Saat itu juga Oknum Aparat Kepolisian melakukan Pungli untuk ke dua kalinya pada Pemberi dan Penerima Muatan Arak Bali tersebut. Mereka diminta sejumlah uang untuk bisa menebus agar Miras Arak Bali milik mereka Bisa Dikeluarkan dari Polres.

Mengapa Para Sopir Truk Ekspedisi yang mengangkut Miras Arak Bali lebih senang untuk Ditindak Secara Hukum dari pada harus di Pungli oleh Oknum Aparat Kepolisian ?

Para Sopir Truk mengaku menerima biaya angkutan / ongkos muat Arak Bali sebesar 55 Ribu per karton isi 50 botol Arak Bali, dan perbotolnya isi 600 Ml. Biaya Angkutan tergantung jauh dekatnya jarak ke tempat pengiriman. Dalam sekali pengiriman satu truk bisa mengangkut maksimal 140 Karton / Dos..

Itulah sebabnya Para Sopir Truk jika terjaring Razia Peredaran Miras, lebih baik di tindak secara hukum dari pada harus di Pungli Oknum Aparat Kepolisian. Jika Ditindak Secara Hukum, Sopir truk hanya mengeluarkan uang sebesar 1 Juta Rupiah atas Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Setempat,

Saran disampaikan Redaksi Media DERAP.ID, agar Para Sopir Truk Ekspedisi Melaporkan Pungli yang dilakukan Oknum Aparat Kepolisian ke Bid Propam Polda Jatim tidak diindahkan karena tidak ada Sopir Truk Ekspedisi yang berani melaporkan.

Mereka malah berembuk dan menunjuk Jack (Nama Samaran) yang dipercaya untuk melakukan negosiasi ke Oknum Aparat Kepolisian di Salah Satu Polres yang berada di Jalur Pantura, yang sering melakukan Razia Miras. Jack juga diberi tahu para Sopir Truk nama Oknum Aparat Kepolisian beserta nomor handphonenya agar bisa bertemu dan bernegosiasi.

Di bulan Maret 2024 itu juga Jack menemui Oknum Aparat Kepolisian yang bertugas di Salah Satu Polres di Jalur Pantura, sebut saja Oknum tersebut bernama Harun (Nama Samaran). Dalam pertemuan tersebut Jack menyampaikan pada Harun agar Para Sopir Ekspedisi pengangkut Miras Arak Bali yang melintas di Wilayah Hukumnya agar di Tindak Secara Hukum atau jangan di Pungli yang melebihi dari nilai ongkos angkut muatan Miras Arak Bali yang mereka terima untuk biaya mengeluarkan Truk agar tidak Ditahan Oknum Aparat Kepolisian

Ironisnya Harun justru mengajak Jack untuk bersedia menjadi CEPU atau bahasa gaulnya menjadi Informan Polisi dengan Iming – Iming akan diberikan Barang Sitaan Miras Arak Bali yang Terjaring Razia. Jack dijanjikan Harun akan diberikan 3 karton / Dos Miras Arak Bali dari 10 Karton / Dos yang berhasil diamankan saat terjaring Razia berdasarkan Informasi yang diberikan Jack Pada Harun. Harun juga mengatakan pada Jack, dirinya Tidak akan meminta uang pada Para Sopir melebihi dari nilai Ongkos angkut yang diterima Para Sopir Truk Ekspedisi agar Truknya Tidak Ditahan.

Setelah terjadinya kesepakatan, antara Harun dan Jack melakukan tugas masing – masing. Jack melakukan pantauan di Bali dan memberikan informasi pada Harun berupa foto, video, nopol truk, nomor HP Sopir Pengakut Miras Arak Bali yang akan melintas di jalur Pantura. Dan Harun bersiap menggelar Razia di wilayah Hukumnya untuk menghadang Truk Pengangkut Miras Arak Bali tersebut.

Jack Mengatakan kesepakatan yang dibuat bersama Harun, selalu diingkari. Harun Tidak Pernah menepati kesepakatan yang sudah dibuat selama ini. Jack mengaku tidak kurang dari 20 Truk terjaring Razia atas Informasi yang diberikan Jack ke Harun. Dan  Jack hanya menerima Imbalan sebanyak beberapa Karton / Dos Miras Arak Bali saja, Tidak sesuai Kesepakatan.

Dan menurut Jack, Harun masih tetap melakukan Pungli dengan nilai sebesar 8 Juta sampai 15 Juta pada para sopir Truk Pengangkut Miras Arak Bali yang terjaring Razia agar Truknya Tidak Ditahan. Sedangkan Barang Bukti tetap ditahan agar Harun Dkk bisa melakukan Pungli lagi terhadap Pemilik Miras Arak Bali untuk mengeluarkannya dari Polres dimana Harun bertugas.

Harun beralasan Tidak Bisa Menepati Kesepakatan yang dibuat bersama Jack karena banyak pintu yang harus di tutup ditempatnya berdinas dan dia harus bertanggungjawab pada Kesatuannya. Dan meminta Jack untuk berkordinasi langsung dengan Atasannya, Kasat maupun Kapolres, seperti yang dilakukan Pemilik Miras dari Surabaya.

Jack mengatakan akan membongkar Pungli yang dilakukan oleh Oknum Aparat Kepolisian secara Tuntas dan akan Melaporkannya ke Bid Propam Polda Jatim. (Red / S. Wibisono)

BERSAMBUNG………………………….

Untuk Tayangan Berita Liputan Khusus Investigasi selanjutnya :  Dalam Melakukan Pungli, Oknum Aparat Kepolisian Diduga Menggunakan Fasilitas Alat Yang Biasa Digunakan Sebuah Agen Intelejen…………………

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments