Tuesday, September 17, 2024
HomeHukum KriminalDiklat Nasional Advokat Dan Paralegal

Diklat Nasional Advokat Dan Paralegal

DERAP.ID  ||   Surabaya  –   Yayasan Lembakum Indonesia dengan Lembaga Bantuan Hukum Nasional, Lembakum serta Lembakum Anak Negeri menyelenggarakan Diklat Nasional Advokat dan Paralegal di Surabaya pada tanggal 22-23-24 2019 di Hotel Royal Singosari Cendana Jalan Kombes Pol Moch Duryat No.6 Surabaya.
Berdasarkan pelatihan Diklat tersebut, peserta dilatih dan dididik menjadi Advokat atau Paralegal yang bisa memiliki ilmu atau wawasan lebih, tentang ilmu pengetahuan hukum dibidang Advokasi masyarakat, berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat lemah untuk mendapatkan haknya, serta meningkatkan kualifikasi Advokat & Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum, berupa kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat dan serta kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum.

Istilah Paralegal itu sendiri ditujukan kepada seseorang yang bukan Advokat, namun memiliki pengetahuan di bidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan Advokat atau Organisasi Bantuan Hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.

Paralegal ini bisa bekerja sendiri di dalam komunitasnya atau bekerja untuk Organisasi Bantuan Hukum atau Firma Hukum. Karena sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka Paralegal sering juga disebut dengan asisten Hukum. Dalam praktek sehari-hari, peran Paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan Advokat dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami Individu maupun Kelompok Masyarakat.

Dijelaskan juga dalam UU Perbantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Peran Paralegal ditegaskan Tentang Bantuan Hukum yang menyatakan pemberi bantuan hukum diberikan hak melakukan rekruitmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Melalui UU ini maka Paralegal telah memperoleh legitimasi hukum sehingga eksistensinya harus diakui aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya, dari Permwankumham No. 1 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.Proses kegiatan tersebut memiliki bobot yang sangat bermanfaat

Begitu juga muatan materi yang diberikan berbagai Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Adat, Hukum Agama, Hukum Tipikor, Hukum Tata Usaha Negara dan lainnya. Dan untuk masa akhir Diklat pun diadakan Ujian Kompetensi tertulis 120 soal, agar pemantapan teori materi Diklat yang diberikan, selanjutnya peserta akan dilaporkan dan didaftarkan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar supaya Paralegal dapat melaksanakan tugasdan fungsinya untuk memberikan Perbantuan Hukum di masyarakat.

Itulah Diklat Nasional Advokat Dan Paralegal berlangsung selama tiga hari tersebut membuahkan kesan dan makna bagi para pesertanya serta menumbuhkan rasa persaudaraan yang kuat, juga menjadi suatu bentuk kekeluargaan yang besar. Diakhiri dengan acara ramah tamah.(Budi R)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments