DERAP.ID|| Jakarta,- Draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Mengatur Kenaikan Batas Usia Pensiun Prajurit TNI. Untuk Tamtama usia pensiun 58 Tahun dan perwira 60 Tahun. Selain itu, masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa Diperpanjang oleh Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo. (5/06/2024)
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menyarankan, perpanjangan masa dinas Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan diupayakan lebih konsisten. Memiliki periode waktu yang lebih konsisten sekitar 3 Tahun atau Lebih.
“Bisa juga 5 Tahun mengikuti masa bakti Kabinet Pemerintahan. Dengan periode waktu tersebut, maka kinerja Panglima TNI dan ketiga Kepala Staf Angkatan dapat lebih Efektif dan Efisien,” kata Nuning panggilan akrabnya,
Supaya Masa Dinas Panglima TNI Dan Ketiga Kepala Staf Angkatan Dapat Lebih Optimal, Maka Setiap Kandidat Harus Disiapkan Minimal 10 Tahun Sebelumnya Sehingga Pola Pergantian Panglima TNI dari Ketiga Matra Angkatan Dapat Berjalan Dengan Konsisten.
“Pola pergantian Panglima TNI seperti ini tentu saja membutuhkan Usia Pensiun Yang Lebih Tertata Guna Memenuhi Kelengkapan Tour of Duty (ToD) dan Tour of Area (ToA) sekaligus keseimbangan antara Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) dan Masa Dinas Perwira (MDP),” ujarnya.
“Dengan kompleksitas Untuk Tugas TNI dan dari Pihak Kepolisian di ruang darat, ruang laut, ruang udara, ditambah ruang siber dan ruang angkasa, maka prajurit TNI dan Kepolisian dapat supaya bertugas di lingkungan Kementerian dan Lembaga sesuai kebutuhan,” katanya.
Oleh karenanya, Menurut Nuning, sangatlah wajar jika usia pensiun Prajurit TNI dan Polisi diperpanjang sesuai Potensi dan Proyeksi Penugasannya. “Memang Pembuatan Atau Revisi Regulasi itu Butuh Pemahaman Substansi sehingga Bermanfaat bagi institusi maupun dengan Masyarakat,” ucapnya.
(@budi_rht DERAP.ID)