Wednesday, June 25, 2025
HomeHukum KriminalSidang Praperadilan Di PN Sidoarjo Kantor Hukum Ub & Ub Partners Hadirkan...

Sidang Praperadilan Di PN Sidoarjo Kantor Hukum Ub & Ub Partners Hadirkan Ahli

DERAP.ID II Madiun || Proses persidangan Praperadilan terkait penetapan Tersangka oleh Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur terhadap salah satu wajib pajak yang berinisial RS di Pengadilan Negeri terus berjalan. Pada sidang hari ini, Senin 27 Mei 2024 , Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan dari kantor Hukum Ub & Ub Partners menghadirkan Ahli dari Surakarta di Persidangan. Pendapat Hukum dari Ahli yang disampaikan dipersidangan Praperadilan tersebut diharapkan bisa menjadi Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusannya nanti. Pendapat Ahli yang berpendapat di persidangan menyangkut sah tidaknya penetapan status Tersangka terhadap seseorang, bisa menjadi referensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu Perkara secara obyektif, independen dan berkwalitas.

Empat orang Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan yang salah satunya yakni Usman Baraja, SH, MH dari Kantor Hukum Ub & Ub Partners mengatakan kepada media ini
” Di Undang Undang nomor 07 tahun 2021 tentang Perpajakan dan setelah kami cari dimana mana, tidak kami temukan relevansinya penyidik di Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur punya wewenang menetapkan Tersangka terhadap seorang Wajib Pajak. Saya sangat meyakini bahwa Permohonan Praperadilan ini akan dikabulkan oleh Majelis Hakim ” , Kata Pengacara kondang Usman Baraja, SH,MH kepada media ini. Ada beberapa dalil yang disampaikan dalam Permohonan Praperadilan tersebut, diantaranya bahwa sebagaimana yang dikaji dan ditelaah aspek hukumnya dari berbagai sumber peraturan perundang undangan , menurut Usman Baraja tidak ditemukan alasan pembenar bagi Direktorat Pajak Jawa Timur menetapkan Tersangka terhadap Kliennya. ” kami menghadirkan Ahli dipersidangan pada sidang hari ini dan kami sangat yakin Majelis Hakim akan mengabulkan Permohonan Praperadilan ini ” , Kata Advokat Usman Baraja, SH,MH dengan optimistis.

Sementara itu Advokat lainnya yakni Imam Abdul Rohim, SH menambahkan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 07 tahun 2021,pasal 44 ayat 2 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan bahwasanya penyidik dilingkungan Direktorat Pajak itu menurutnya tidak berwenang menetapkan Tersangka terhadap seorang wajib pajak. Hal itu salah satunya bisa dinilai dari keilmuan Hukum Administrasi Negara . Menurutnya bahwa wewenang yang lahir dari sebuah Undang Undang itu bersifat Atribusi. Bahwa wewenang Atribusi itu tidak bisa diwakili atau digantikan dengan peraturan lain. Menurutnya bahwa Itu harus mutlak diberikan oleh Undang Undang dan Undang Undang nomor 07 tahun 2021 pasal 44 ayat 2 sudah dengan tegas menerangkan bahwa Penyidik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak boleh menetapkan Tersangka terhadap seorang wajib pajak. (Jhon).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand