DERAP.ID | Lamongan – Polsek Karangbinangun mendapat apresiasi dari LPBHNU Lamongan atas kinerjanya yang profesional.
Polsek Karangbinangun setelah menindak lanjuti laporan polisi nomor II/VIII/2019/Polres Lamongan/ Polsek Karangbinangun (09/08/19), Penyidikpun melaksanakan tugasnya. Dan di peroleh hasil penetapan tersangka pada terlapor, “dalam dugaan kasus penganiayaan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 351 KUHP”.
Seperti tertuang dalam surat pemberitahuan dari Polsek Karangbinangun yang di terima oleh klien kami (22/8/19) menyebutkan, setelah memperoleh barang bukti yang cukup dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, barang bukti dan gelar perkara yang di lakukan (21/,08/19),
Maka (S) di tetapkan sebagai tersangka, ujar Ahmad Umar Buwang ketua tim LPBHNU Lamongan.
Ya kami sangat apresiasi kepada pihak Polri, dalam hal ini penyidik Polsek Karangbinangun, karena sudah profesional dan transparan terkait penanganan kasus ini, tambahnya lagi.
Lebih lanjut Buwang menuturkan, informasi yang kami terima bahwa tersangka di mintai keterangan pada selasa (27/8/19), sesuai Perkapolri nomor 14 tahun 2012 “tentang managemen penyidikan tindak pidana”
Sehingga diharapkan pada akhir bulan ini atau awal bulan depan, berkas sudah P-21 untuk kemudian di limpahkan ke kejaksaan/pengadilan. Serta kedepannya proses hukum ini tetap berjalan sebagai mana mestinya tanpa ada intervensi dari pihak manapun, agar bisa jadi pembelajaran hukum untuk masyarakat luas, pungkas Faizin anggota tim LPBHNU yang lain. (rozaq)