Tuesday, January 21, 2025
HomeNasionalPolitikKPU Bantah Manipulasi Perolehan Suara Caleg Demokrat Dapil 1 Banyumas

KPU Bantah Manipulasi Perolehan Suara Caleg Demokrat Dapil 1 Banyumas

DERAP.ID || POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya manipulasi hasil perhitungan suara terhadap terhadap calon legislatif (caleg) Partai Demokrat atas nama Maryatin untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Banyumas Daerah Pemilihan (Dapil) 1.

“Pemohon cenderung bersifat asumsi dan tidak berdasar serta tanpa didukung dengan bukti yang cukup atas terjadinya kecurangan berupa pengurangan perolehan suara sah Pemohon dan penambahan suara sah terhadap calon anggota DPRD nomor urut 2 Partai Demokrat atas nama Abdullah Arif Budiman,” ujar kuasa hukum KPU (Termohon), La Radi Eno di Ruang Sidang Panel Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin (7/5/2024) dikutip dari website resmi MKRI.

Perkara Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Menurut KPU, perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Banyumas berdasarkan model salinan D, hasil atas nama Maryatin yaitu 4.023 suara dan Abdullah Arif Budiman 4.327 suara.

KPU juga tidak menemukan adanya penambahan suara yang diperoleh calon anggota DPRD lain di Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, dan Purwokerto Timur sebagaimana yang didalilkan Pemohon sebanyak 76 suara.

Hal tersebut juga sesuai dengan yang disampaikan Bawaslu berdasarkan model salinan D Hasil Kabupaten/Kota-DPRD Kabupaten/Kota. Abdullah menempati peringkat pertama dan Maryatin berada di peringkat kedua.

Di samping itu, terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang disampaikan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, dan Purwokerta Timur.

Namun, Bawaslu Banyumas memutuskan laporan yang diajukan Maryatin terkait dugaan pelanggaran selisih perolehan suaranya tidak memenuhi syarat formil dan materil serta tidak termasuk dugaan pelanggaran pemilu.

Abdullah Arif Budiman pun menanggapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Maryatin tersebut sebagai Pihak Terkait. Melalui kuasa hukumnya, Abdullah menolak seluruh dalil yang disampaikan Pemohon Perkara Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut.

Gigih Algano selaku kuasa hukum Pihak Terkait saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan PHPU DPR/DPRD tahun 2024 di Gedung 2 Lantai 4, Ruang Sidang Panel 2 pada Selasa (7/5/2024). Foto (Humas MKRI)
Gigih Algano selaku kuasa hukum Pihak Terkait saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan PHPU DPR/DPRD tahun 2024 di Gedung 2 Lantai 4, Ruang Sidang Panel 2 pada Selasa (7/5/2024). Foto (Humas MKRI)

Untuk diketahui, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada 20 Maret 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Kabupaten Banyumas.

Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten sepanjang di Dapil Banyumas dari Partai Demokrat yakni Maryatin 4.429 suara dan Abdullah Arif Budiman 4.051 suara. (Widhi/Penulis: Angga Saputra)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments