Sunday, February 16, 2025
HomeHukum KriminalTak Hanya Terjerat Kasus Pidana, Boss Pengembang Green Indah SB Hadapi Gugatan...

Tak Hanya Terjerat Kasus Pidana, Boss Pengembang Green Indah SB Hadapi Gugatan Di PN Madiun

DERAP.ID || Madiun – Kasus hukum yang menyeret seorang Boss Pengembang Perumahan Green Indah Sanika Bhayangkara di Madiun bermunculan terus. Selain Dilaporkan kepada pihak Kepolisian dalam kasus Pidana yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , sang Boss Pengembang Perumahan ini juga Digugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Kota Madiun oleh sejumlah User Pembeli unit rumah Perumahan Green Indah Sanika Bhayangkara. Sengketa antara 7 orang Penggugat melawan PT Tiga Putra Rahma Perkasa di Pengadilan Negeri Kota Madiun terus berproses di persidangan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Mega Ayu, SH, MH dengan Hakim Anggota Cristine Natalia Sumurung, SH, MH dan Ade Irma Susanti, SH, MH pada Jumat, 26 April 2024 mengagendakan pemeriksaan 2 orang saksi di persidangan. Dua orang saksi tersebut yakni Dwi Pranoto dan Ny. Miasriningsih, yang keduanya adalah Penghuni Rumah di Perumahan Green Indah Sanika Bayangkhara, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun. Kedua saksi adalah tetangga para Penggugat dimana tujuh orang Penggugat hingga saat ini belum memperoleh Sertifikat Hak Milik atas unit rumah yang mereka beli dari PT Tiga Putra Rahma Perkasa yang saat ini telah lunas dibayar.

Tujuh orang Penggugat tersebut didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Adi Dewantoro yakni Advokat Djoko Purnawan Dewantoro, SH dan Advokat Adi Yuwono, SH. Sedangkan Tergugat PT Tiga Putra Rahma Perkasa diwakili oleh Kuasa Hukumnya yakni Hengky, SH. Dalam persidangan tersebut, dua orang saksi memberikan keterangan perihal riwayat jual beli atas unit rumah di Perumahan Green Indah Sanika Bhayangkara yang telah mereka beli lunas dari PT Tiga Putra Rahma Perkasa, namun hingga saat ini mereka belum mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas unit rumah tersebut. Saksi Dwi Pranoto menerangkan dimuka Majelis Hakim, bahwa dirinya membeli unit rumah tersebut tiga tahun yang lalu, namun hingga saat ini dirinya belum memperoleh Sertifikat Hak Milik dari Pengembang yakni PT Tiga Putra Rahma Perkasa. Saksi mengaku terkait hal itu saksi sudah beberapa kali menanyakan tapi selalu dijawab ” Belum Jadi “. Namun demikian saksi menerangkan bahwa dirinya tidak termasuk dari tujuh orang Penggugat alias tidak ikut Menggugat.

Saksi Ny. Miasriningsih dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya bahwa dirinya seperti tujuh orang Penggugat adalah pembeli unit rumah dari PT Tiga Putra Rahma Perkasa. Namun saksi Ny. Miasriningsih mengaku jika dirinya sudah mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas unit rumah yang dia beli, lantaran waktu itu ada salah satu keluarganya yang membantu mengurus. Saksi Ny. Miasriningsih dipersidangan juga mengatakan mengetahui belum diterimanya Sertifikat Hak Milik oleh para Penggugat setelah menerima informasi dari tetangganya. Saksi juga mengatakan dirinya berharap persoalan Sertifikat Hak Milik yang belum diterima oleh para Penggugat hingga menjadi gugatan di Pengadilan bisa segera selesai dan para Penggugat memperoleh haknya yakni Sertifikat Hak Milik.

Sementara itu Kuasa Hukum para Penggugat yakni Advokat Djoko Purnawan Dewantoro, SH dan Advokat Adi Yuwono, SH usai sidang mengatakan kepada media ini bahwasanya Sertifikat yang seharusnya telah menjadi hak milik para Kliennya saat ini posisinya ada di Bank Jateng. Dikatakan lebih lanjut bahwa Sertifikat Kliennya tersebut diagunkan di Bank Jateng oleh Direktur PT Tiga Putra Rahma Perkasa yakni Gozali.
” Kami memohonkan dalam Gugatan ini agar Majelis Hakim mengabulkan seluruh Gugatan kami yang salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik atas unit rumah yang telah dibeli dengan lunas oleh para Kliennya bisa segera diserahkan kepada para Kliennya ” , Kata Advokat Djoko Purnawan Dewantoro, SH dengan optimis kepada media ini. Lebih lanjut dikatakan bahwa menyangkut dalil dalil gugatan yang disampaikan dalam gugatan sudah cukup lengkap dan bisa dibuktikan secara hukum. Advokat Djoko Dewantoro, SH juga mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu Majelis Hakim juga telah melakukan Pemeriksaan Setempat atau PS atas obyek sengketa yang diharapkan bisa menambah keyakinan Majelis Hakim atas fakta fakta dipersidangan maupun kebenaran fakta riil atas obyek sengketa. ” Klien kami telah sah membeli unit rumah dengan lunas dan menjadi hak para Kliennya untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas pembelian tersebut ” , Kata Djoko Purnawan Dewantoro, SH mengakhiri wawancara dengan Media ini.

Pada sidang kali ini Pihak Bank Jateng selaku Tergugat 2 tidak hadir di persidangan dan hanya Tergugat 1 dan pihak BPN Kabupaten Madiun selaku Turut Tergugat yang hadir di Persidangan.
Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Minggu depan dengan agenda Kesimpulan secara e-litigasi atau E-Court. ( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments