DERAP.ID|| Surabaya,- Terdakwa Yuni Astutik diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya Terkait Perkara Penggelapan yang Merugikan PT Berdikari Berkah Mulia sebesar Rp. 167.497.149. Pada Hari Selasa (20/02/2024).
Jaksa Penuntut Umum Neldy Denny SH, mengatakan, bahwa perkara ini bermula Terdakwa Yuni Asutik bekerja di PT Berdikari Berkah Mulia yang beralamat di Jalan Kenjeran No 617 Surabaya, Waktu itu Terdakwa Yuni AsutikSebagai koordinator admin, Pada Bulan Oktober Tahun 2022 sampai dengan Bulan Februari Tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu antara Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023. Terdakwa Yuni Asutik
Telah Menerima Setoran dari sales uang Tunai pelunasan faktur dari Toko yang berjumlah ± 23 faktur, yang diantaranya Customer, Andra Snack, Barraca Mart, berkah Shakila, EKA, New Mart, Sahabat Baru, Alfa Omega, Hasil Jaya Tobaku, Joses, Kamto, Nanang Frozen, Pangan Jaya Sentosa, Putra Jaya, Obaku, Bandar Frozen, Barokah.
“Bahwa Untuk Uang setoran dari sales tersebut oleh Terdakwa tidak disetorkan sama sekali kepada kasir PT. Berdikari Berkah Mulia dengan total Nilai sebesar Rp. 167.497.149 dan telah digunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutangnya semua dan keperluan pribadinya, itupun tanpa seijin dan sepengetahuan dari Perusahaan PT. Berdikari Berkah Mulia.” kata Jaksa Penuntut Umum Neldy SH.
Dengan atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Neldy SH, mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. (@budi_rht DERAP.ID)