DERAP.ID|| Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri langsung melakukan pengiriman Berkas Perkara Tahap 1 Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan Belanja Alat Kedokteran CT Scan untuk RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh Tersangka drg RP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan, Perkara Dugaan Korupsi ini terjadi pada Tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan Belanja Alat Kedokteran CT Scan, Dengan Menggunakan DPA SKPD Pada Tahun Anggaran 2012, yakni dengan Rinciannya Alat Kesehatan Cath Lab Dengan Nilai Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Juga Rp 14.500.000.000.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa, Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak Tahun 2011 dimana dimulai dari Tahap Perencanaan Anggaran, Perencanaan Lelang, Proses Lelang, Pelaksanaan Pekerjaan dan Pembayaran Terdapat Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu Produk Tertentu.
“Tepatnya Pada Tanggal 10 November 2022 telah dilakukan Pengiriman Berkas Perkara Tahap I atas Nama Tersangka RP Kepada Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Pada Tanggal 25 November 2022, Penyidik Menerima Pengembalian Berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk Formil maupun Materil yang harus dipenuhi Penyidik.
Setelah Penyidik Melengkapi Petunjuk Formil Maupun Materil, kemudian pada Tanggal16 Januari 2024 Telah Melakukan Pengiriman Kembali Berkas Perkara Atas Nama Tersangka RP Kepada Kejaksaan Agung.
Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Oleh BPK RI Adalah Sebesar Rp 13.213.174.883.
(@budi_rht DERAP.ID)