Tuesday, March 18, 2025
HomeNasionalPolitikPemilihan Ketua LPMK Madiun Lor Diduga Melanggar Perda No. 4 Tahun 2017

Pemilihan Ketua LPMK Madiun Lor Diduga Melanggar Perda No. 4 Tahun 2017

Ket. Foto ; Kolase, Camat Manguharjo, kota Madiun Lita Febriana Hapsari (atas).

DERAP. ID II Madiun. Segala peraturan yang telah diatur dalam Perda tentunya wajib ditaati dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat tak terkecuali para pemangku kepentingan atau Pejabat Pemerintah Daerah ,termasuk Kepala Kelurahan atau Camat . Ada apa dengan Ketua LPMK yang sudah 2 kali menjabat, namun masih terpilih lagi ? Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan atau LPMK, Kelurahan Madiun Lor , Kecamatan Manguharjo Kota Madiun beberapa waktu yang lalu patut dipertanyakan dan disinyalir berpotensi melanggar Peraturan Daerah atau Perda No. 4 Tahun 2017 jika dipaksakan terus berjalan . Menurut informasi yang diperoleh media ini dari masyarakat, diduga Ketua LPMK Kelurahan Madiun Lor, kota Madiun yang terpilih saat ini sudah menjabat 2 kali berturut-turut sebagai Ketua LPMK sebelumnya . Dan di Perda No. 4 Tahun 2017 tersebut telah diatur bahwa jabatan Ketua LPMK yang telah menjalani 2 (dua) kali masa bakti tidak dapat dicalonkan kembali untuk pemilihan Ketua LPMK periode berikutnya kecuali telah terputus satu periode masa bakti oleh Ketua LPMK yang lain.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun yang dikonfirmasi oleh beberapa media dikantornya membenarkan perihal telah dilakukan pemilihan ketua LPMK yang baru. ” Betul pada tanggal 6 Desember 2023 kemarin sudah dilakukan pemilihan Ketua LPMK Kelurahan Madiun Lor dan yang terpilih adalah pak Agus ” , Kata Tri Mardiana, Kepala Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun kepada beberapa Wartawan diruangan kantornya pada Rabu, 27 Desember 2023.

” Pemilihan Ketua LPMK Kelurahan Madiun Lor diikuti oleh 5 calon dan dimenangkan oleh Pak Agus dengan perolehan suara 20 suara dari jumlah total suara 50 ” , Kata Tri Mardiana kepada beberapa media yang menemui dikantornya.

Tri Mardiana juga membenarkan bahwa Agus Sugeng Purwanto yang terpilih dan mendapatkan 20 suara dari 50 suara tersebut sudah menjabat sebagai Ketua LPMK Kelurahan Madiun Lor 2 kali sebelum nya. Ketika ditanyakan oleh beberapa media apakah terkait pemilihan tersebut tidak melanggar Perda No. 4 Tahun 2017 , Tri Mardiana mengaku bahwa saat Pemilihan Ketua LPMK tersebut dirinya tidak ada ditempat Pemilihan sehingga menurutnya tidak ada yang mengendalikan. Menurutnya bahwa terpilihnya Agus yang sudah menjabat sebagai Ketua LPMK 2 kali tersebut terjadi karena permintaan warga. Tri Mardiana menjelaskan bahwa keputusan atas Pemilihan Ketua LPMK Madiun Lor tersebut sudah dibawa ke Kecamatan dan nantinya apapun keputusan Camat akan dilaksanakan termasuk jika diputuskan oleh Camat harus dilakukan Pemilihan Ulang.

Ket. Foto ; Kutipan Perda No. 4 Tahun 2017.

Camat Manguharjo, kota Madiun Lita Febriana Hapsari yang dikonfirmasi oleh media ini terkait hal tersebut mengatakan bahwa hasil pemilihan ketua LPMK Kelurahan Madiun Lor memang sudah dilaporkan kepada dirinya, namun menurutnya hingga hari Kamis, 28 Desember 2023 ini belum dipelajari karena dirinya barusan pulang dari IKN. Dikonfirmasi terkait sudah dilakukannya pemilihan ketua LPMK Kelurahan Madiun Lor yang baru pada 6 Desember 2023 ( sesuai keterangan Kakel Madiun Lor ) tersebut apakah tidak berpotensi melanggar Perda no. 4 Tahun 2017 , mengingat calon terpilih sudah menjabat ketua LPMK 2 kali, Lita Febriana Hapsari mengatakan bahwa ketika masyarakat masih menghendaki dan membutuhkan ya pihaknya akan menyesuaikan. ” Perda memang komandan hukum, namun tidak ada sangsinya. Dalam penjelasan di Perda tersebut juga tidak ada mengenai sangsinya jika dilanggar ” , Kata Camat Manguharjo Lita Febriana Hapsari kepada media ini saat dikonfirmasi dikantornya. Menurut Lita Febriana Hapsari, pihaknya akan melihat dan mempelajari berkas laporan dari Kepala Kelurahan Madiun Lor terlebih dahulu, apakah sudah Clear dan tidak ada Komplain dari masyarakat. Jika nantinya ada komplain dari masyarakat, pihaknya mempersilahkan melaporkan kepada Kepala Kelurahan dan menurutnya Camat akan menindaklanjuti untuk dimusyawarahkan. Camat akan melihat perkembangan berikutnya dan bukan berarti tidak tanda tangan. Semua akan dikomunikasikan lebih lanjut. ( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments