Wednesday, June 25, 2025
HomeHukum KriminalKejaksaan Negeri Tanjung Perak Telah Memusnahkan Barang Bukti Sebanyak 495 Perkara Periode...

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Telah Memusnahkan Barang Bukti Sebanyak 495 Perkara Periode Bulan Juni Hingga November 2023

DERAP.ID|| Tanjung Perak,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Telah Memusnahkan Barang Bukti Sebanyak 495 Perkara Periode Bulan Juni Hingga November 2023. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 21.568,15 gram sabu, ganja 6.029 gram dan 361 butir pil ekstasi.

“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Melanggar Hukum Tetap atau Inkracht. Bagaimana Tertuang di KUHAP, bahwa Jaksa Penuntut Umum Untuk diberi kewenangan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan. Sementara kegiatan hari ini adalah termasuk Pemusnahan Barang Bukti yang Dirampas untuk Dimusnahkan,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan SH, saat diwawancara awak media, Pada Hari Rabu (20/12/2023).

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan SH, mengatakan bahwa ada beberapa Perkara yang Menonjol, yakni kasus Narkotika sebanyak 218 Perkara, UU Kesehatan ada 30 Perkara, kasus Curas dan Curat ada 123 Perkara, serta Kasus Tentang UU Bea Cukai 1 perkara.

“Kasus Paling Menonjol seperti Narkotika, Yang Ada di KUHAP, tentang Undang-Undang Kesehatan Seperti dobel L, kemudian perkara Pencurian dengan kekerasan atau curas, ada juga perkara cukai terkait peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan SH.

Untuk Barang Bukti  Narkotika Jenis Sabu Seberat 21.568,15 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 361 Butir Juga Dimusnahkan Dengan Cara Diblender. Sedangkan Pil dobel L dan obat berlogo Y sebanyak 2.468.896 butir dilarutkan dalam Tong Berisi Air.

Sementara itu, 247 perkara tindak pidana umum yang lain seperti pencurian dengan kekerasan ada 123 perkara, perjudian 98 perkara, UU Darurat 17 perkara, kasus TPPO 1 perkara. Kemudian Undang Undang  Perlindungan Anak ada 3 perkara, Seperti Undang Undang Cipta Kerja 2 Perkara, Undang Undang  Perikanan 2 perkara, Undang Undang Tentang Bea Cukai ada 1 Perkara serta Konservasi sumber Daya Alam Hayati ada 2 Perkara.

Barang bukti seperti Handphone yang Disita juga dimusnahkan dengan Menggunakan Palu. Sedangkan untuk Barang Bukti  Senjata Tajam Juga dengan Cara Digerenda.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan SH, Juga didampingi Para Kasi dan Kasubagbin, dalam Pemusnahan Barang Bukti juga dihadiri Sejumlah Perwakilan Dari BNNP Jawa Timur, Kepala Dinas Kesehatan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Dinas Pemadam Kebakaran.       (@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand