Thursday, December 12, 2024
HomeHukum Kriminal7 User Rumah Di Green Indah SB Tak Bisa Balik Nama, Direktur...

7 User Rumah Di Green Indah SB Tak Bisa Balik Nama, Direktur Digugat Di PN Madiun

Ket. Foto ; kolase foto persidangan, Kuasa Hukum Penggugat (kanan atas), para penggugat (kiri bawah) dan Kuasa Hukum Tergugat (kanan bawah).

DERAP.ID || Madiun – Keinginan dan harapan memiliki rumah sebagai tempat tinggal sekaligus sebagai aset berharga untuk masa depan, justru berbuah sengketa di Pengadilan. Sengketa antara para User / Pembeli rumah di Perumahan Green Indah Sanika Bhayangkara dengan Direktur bos Perumahan tersebut muncul ketika unit rumah yang sudah dibeli oleh para User menemui kendala saat akan dibalik nama oleh para User terkait status kepemilikannya. Terlebih ketika para User sudah beritikad baik dalam proses pembelian, bos Perumahan sebagai penjual tak kunjung bisa menyerahkan bukti kepemilikan ( SHM ) kepada pembeli/User. Parahnya ketika para pembeli unit rumah tersebut bahkan sudah Lunas membayarnya. Tentu kerugian akibat masalah yang timbul tersebut, para pembeli / Userlah yang menanggung dampaknya.

Tujuh orang pembeli / User yang mengaku telah membeli unit rumah di Perumahan Green Indah Sanika Bhayangkara yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Sawahan, Kabupaten Madiun melayangkan Gugatan Melawan Hukum ( PMH ) ke Pengadilan Negeri kota Madiun terhadap Direktur PT Tiga Putra Rahma Perkasa selaku pengembang Perumahan Green Indah Sanika Bhayangkara tersebut. Kemudian Bank Jateng selaku Tergugat 2 serta Kepala BPN Kabupaten Madiun selaku Tergugat 3 .Para Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Adi & Dewantoro yakni Advokat Adi Yuwono, SH dan Advokat Djoko Purnawan Dewantoro, SH. Perkara tersebut teregister di PN Madiun dengan nomor perkara : 65.pdt.G / 2023 PN Mad. Sidang Gugatan PMH tersebut digelar dalam sidang pertama pada Kamis, 7 Desember 2023.

Kuasa Hukum para Penggugat yakni Advokat Adi Yuwono, SH dan Advokat Djoko Purnawan Dewantoro, SH saat diwawancarai oleh Media ini usai keluar dari ruang sidang mengatakan bahwa Para kliennya  7 orang )terpaksa melayangkan Gugatan karena ingin memperjuangkan Hak nya selaku Pembeli unit rumah di Perumahan Green Indah Sanika Bhayangkara yang tak kunjung bisa Balik Nama terkait status kepemilikan atas unit rumah yang sudah mereka beli dari PT Tiga Putra Rahma Perkasa tersebut. Dikatakan lebih lanjut oleh Djoko Purnawan Dewantoro, SH bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH ini terkait dengan obyek tanah dan bangunan di Perumahan Green Indah Sanika Bhayangkara, Desa Sidomulyo Sawahan, Kabupaten Madiun dengan HGB no. 34,45,60,61,75,165 dan 178 dimana hingga saat ini masih atas nama PT Tiga Putra Rahma Perkasa. Menurut Djoko Purnawan Dewantoro ” bahwa para Penggugat sebagai para pembeli tanah dan bangunan yang beritikad baik dari Tergugat 1 yang telah menyelesaikan proses jual beli dengan membayar lunas, akan tetapi belum mendapatkan Hak nya atas balik nama SHGB yang telah dibeli tersebut ” , Kata Advokat Djoko Purnawan Dewantoro, SH.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Mega Ayu, SH MH tersebut memberikan kesempatan kepada para pihak terlebih dahulu untuk melakukan proses Mediasi. Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Rahmi Dwi Astuti, SH MH. Mediasi akan dilanjutkan pekan depan untuk penyampaian Resume dari kedua belah pihak. Usai mediasi pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya belum diperoleh tanggapan atas proses mediasi ini. ( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments