Saturday, December 14, 2024
HomeNasionalPolitikBawaslu Kota Madiun Gelar Rakor Pengawasan Pengadaan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Bawaslu Kota Madiun Gelar Rakor Pengawasan Pengadaan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Ket. Foto ; Kolase Ketua Bawaslu kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, SH saat sambutan (atas) , peserta Rakor (bawah).

DERAP. ID II Madiun. Tahapan tahapan Pemilu Tahun 2024 terus dicermati dan dalam pengawasan yang intensif oleh Bawaslu kota Madiun. Pada Selasa – Rabu , 4 – 5 Desember 2023 , bertempat di SUN Hotel kota Madiun, Bawaslu kota Madiun menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pengadaan dan Distribusi Logistik Bagi Pengawas AD – HOC Bawaslu kota Madiun pada Pemilu 2024. Rakor tersebut diikuti oleh puluhan anggota Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa ( PKD ) dan jajaran Sekretariat Bawaslu. Undangan lainnya dari Bakesbangpol kota Madiun dengan Narasumber yakni Purnomo, mantan anggota Bawaslu periode 2018 – 2023 Provinsi Jatim.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, SH memaparkan penegasan kepada para Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa agar lebih jeli dan cermat dalam melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
” Para panwascam dan PKD saya minta lebih cermat dan jeli dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan kampanye dilapangan , harus jeli subyek subyek kampanye diantaranya pelaksana kampanye, peserta kampanye dan Team kampanye dilapangan yang harus diawasi dengan jelas, dimana subyek subyek tersebut adalah yang masuk dalam tindak pidana pemilu ” , Kata Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho saat diwawancarai sejumlah wartawan disela sela acara Rakor tersebut.

Menurut Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, bahwa hal lain yang harus dicermati oleh jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan adalah apakah kegiatan tersebut masuk dalam kategori kampanye atau tidak, masuk dalam metode kampanye atau tidak dan menggunakan fasilitas pemerintah apa tidak dan melibatkan pihak pihak yang dilarang atau tidak. Selain itu Wahyu Sesar meminta jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan melakukan formulasi formulasi hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang. Menurut Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, SH bahwa ada dua jenis pelanggaran yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Salah satunya terkait pelanggaran pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 280 ayat 1 disebutkan bahwa pelaksana kampanye dilarang menjanjikan sesuatu, memberi uang dan materi lainnya kepada peserta kampanye . Jika ditemukan dugaan pelanggaran seperti itu, tugas Bawaslu akan melakukan kajian kajian awal dan kajian akhir yang selanjutnya akan menyampaikan rekomendasi kepada pihak kepolisian. Selanjutnya nantinya pihak kepolisian akan menindak lanjuti untuk proses hukum selanjutnya.

Mengakhiri wawancara dengan sejumlah media, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho juga memberikan penegasan terkait ada oknum Pengawas yang justru melakukan pelanggaran, pihaknya juga akan tegas memanggil terduga pelanggar dan akan memberikan sangsi berupa teguran pertama , kedua dan teguran ketiga. Jika terbukti melanggar pihaknya akan memberikan sangsi sesuai pelanggaran yang dilakukan. ( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments