DERAP. ID II Madiun. Dalam rangka meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia , Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu kota Madiun menggelar rapat koordinasi manajemen SDM Pengawas AD – HOC Bawaslu kota Madiun pada Pemilu 2024.Rakor yang diikuti sekitar 50 orang dari beberapa unsur seperti Panwascam, Bakesbangpol, dan lainnya tersebut menghadirkan Narasumber dari KPU kota Madiun dan Satpol PP kota Madiun. Rapat Koordinasi Manajemen SDM Pengawas AD – HOC itu digelar pada Selasa, 21 Nopember 2023 di SUN Hotel kota Madiun dan langsung dipimpin oleh Plt Kepala Sekretariat Bawaslu kota Madiun Febrianto Endi Pratama SE mewakili Ketua Bawaslu kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, SH yang sedang ada kegiatan Dinas Luar.
Dalam acara Rakor tersebut, Narasumber dari KPU kota Madiun menyampaikan materi terkait Tahapan Kampanye Pemilu 2024 , mengupas PKPU nomor 15 dan 30 yang diantaranya terkait beberapa hal seperti ketentuan kampanye di tempat tempat atau fasilitas Pemerintah, APS yang menyerupai APK, komitmen perlakuan yang adil dan setara terhadap peserta Pemilu, pendidikan politik yang bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih, Pelaksana Kampanye yakni Team Kampanye, Juru Kampanye, Petugas Kampanye dikupas tuntas dihadapan peserta Rakor. Narasumber juga menyampaikan bahwa untuk jadwal kampanye Capres & Cawapres akan dimulai pada 28 Nopember 2023 selama 75 hari dan H-3 Pemilu adalah hari tenang. Selain itu dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan oleh Narasumber terkait ketentuan dan peraturan menyangkut pelaksanaan kampanye oleh Peserta Pemilu seperti Penyampaian Surat Pemberitahuan sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye kepada KPU yang ditembuskan ke Bawaslu dan Kepolisian. Hal hal lain menyangkut tahapan tahapan Pemilu 2024 termasuk terkait Metode Kampanye dikupas tuntas oleh Narasumber yang diwarnai dialog dengan peserta yang hadir di acara Rakor tersebut.
Sementara itu Narasumber dari Satpol PP kota Madiun juga menyampaikan materi yang menyangkut penegakan Perda yang pelaksanaannya tentunya nanti akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Kepolisian. Aturan dan Ketentuan yang telah diatur dalam Perda Kota Madiun yang berkaitan dengan Pemilu 2024 menjadi tugas Satpol PP sebagai Penegak Perda dengan berkoordinasi bersama KPU, Bawaslu dan Kepolisian menyangkut jika ditemukan adanya pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh peserta Pemilu seperti pemasangan alat peraga kampanye seperti Baliho, Spanduk dan lainnya. ( Jhon ) .